26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh Diputus Bebas

Berita406 Views
Said Iqbal, Pesiden KSPI.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016) memutuskan bebas 26 aktivis yang melakukan aksi pada
tanggal 30 Oktober 2015, menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah
No. 75 Tahun 2015, dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim
juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat 26
aktivis, yang terdiri dari 23 buruh, 2 pekerja bantuan hukum LBH
Jakarta, dan 1 Mahasiswa. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa dalam
melakukan aksi, kaum buruh telah memenuhi syarat sesuai UU, Aksi
dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan
sebuah keadilan dalam kebijakan.
Justru aparat
Kepolisian yang melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan
represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro Pranowo sebagai
Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak
mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang, bahkan
melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh.
Dalam
aksi tersebut, peserta aksi buruh sebenarnya sudah mentaati himbauan
Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan
lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau
karena Gas air mata.  Justru aparat kepolisian yang kemudian membuat
kekacauan dan melakukan tindakan berlebihan.  Aparat yang menggunakan kaos tertulis Turn Back Crime memburu dan menangkap peserta aksi yang
nerada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke
UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan
pelanggaran HAM.
Upaya buruh menyampaikan
pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai
yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam
upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil. 
Dakwaan
dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan
sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa
tersebut. 
“Terima kasih kepada majelis hakim, yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment