Penulis: Sherly Agustina, M.Ag. | Penulis buku dan Pemerhati Kebijakan Publik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Selamat dari guncangan gempa, tetapi kemudian kehilangan nyawa di pengungsian. Inilah ironi yang menyentuh keprihatinan kita bersama terkait penanganan korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para penyintas tidak hanya menghadapi dampak kerusakan akibat gempa, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar selama berada di tempat pengungsian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BNPB dan dikutip Amnesty International Indonesia pada 17 September 2026, sebanyak 94 warga meninggal dunia ketika berada di tempat-tempat pengungsian, sedangkan 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa.
Dengan demikian, total korban meninggal mencapai 142 orang. Angka tersebut tentu menjadi perhatian serius dan mendorong pertanyaan mengenai kondisi pengungsian serta efektivitas penanganan korban bencana, khususnya kelompok rentan.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyampaikan duka cita kepada para korban gempa NTT, baik mereka yang meninggal akibat langsung gempa maupun yang kehilangan nyawa ketika berada di pengungsian.
Dalam pernyataan Amnesty International Indonesia pada 17 September 2026, Haeril menilai kasus NTT menunjukkan adanya tantangan dalam kapasitas negara untuk memitigasi bencana yang terjadi di berbagai wilayah.
Amnesty juga mengaitkannya dengan sejumlah bencana lain, seperti banjir bandang di Sumatra pada akhir 2025 serta kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Amnesty International Indonesia kemudian mendorong pemerintah mempertimbangkan status darurat nasional bencana sebagai salah satu langkah untuk mencegah bertambahnya korban.
Rangkaian bencana tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap kemampuan negara dalam melakukan mitigasi, evakuasi, penanganan korban, hingga pemulihan pascabencana.
Kasus NTT menjadi perhatian karena sebagian korban kehilangan nyawa setelah berada di tempat pengungsian. BNPB, seperti dikutip Amnesty International Indonesia, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 korban merupakan warga lanjut usia yang mengalami komplikasi penyakit kronis, antara lain stroke dan diabetes melitus.
Keterangan tersebut penting untuk memahami kondisi para korban. Namun, usia lanjut dan penyakit kronis juga menunjukkan perlunya perhatian medis yang lebih intensif selama masyarakat berada di pengungsian.
Pengungsi memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Terlebih bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan warga yang memiliki penyakit bawaan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan medis mereka selama berada di pengungsian perlu menjadi perhatian bersama.
Tempat pengungsian pada dasarnya merupakan ruang perlindungan sementara bagi masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, kondisi tempat pengungsian, ketersediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan, sanitasi, makanan, air bersih, serta tenaga medis perlu dipastikan sesuai dengan kebutuhan para pengungsi.
Tingginya angka kematian di pengungsian patut menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut penting bukan untuk serta-merta menyimpulkan penyebab seluruh kematian, melainkan untuk memastikan setiap aspek pelayanan kepada korban telah berjalan secara optimal.
Persoalan tersebut memiliki kaitan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, antara lain pangan, air bersih dan sanitasi, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan tempat hunian. Undang-undang tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan.
Dengan demikian, perhatian terhadap penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan jumlah bantuan yang telah disalurkan, tetapi juga sejauh mana bantuan tersebut dapat menjangkau warga yang membutuhkan dan memberikan manfaat secara tepat.
Lansia dengan penyakit kronis membutuhkan obat-obatan dan pemantauan kesehatan secara berkelanjutan.
Anak-anak membutuhkan lingkungan yang bersih dan aman serta akses pelayanan medis ketika mengalami gangguan kesehatan.
Dalam situasi bencana, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat berada dalam kondisi yang lebih rentan.
Kapasitas pemerintah dalam menangani korban gempa di pengungsian perlu terus diperkuat dan dievaluasi. Audit atau investigasi tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dapat menjadi sarana untuk melihat berbagai aspek penanganan secara menyeluruh.
Mulai dari mitigasi, evakuasi, pendataan korban, distribusi bantuan, penyediaan tempat pengungsian, ketersediaan obat-obatan, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Amnesty International Indonesia meminta pemerintah memperbaiki kualitas tempat pengungsian dan mempercepat rehabilitasi permukiman warga yang rusak agar masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian.
Langkah tersebut penting karena semakin lama masyarakat tinggal dalam kondisi pengungsian, semakin besar pula kebutuhan terhadap layanan kesehatan, sanitasi, pangan, air bersih, dan perlindungan sosial.
Keberhasilan penanganan bencana karenanya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana bantuan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung keselamatan serta pemulihan para korban.
Dalam sistem sekuler-kapitalistik, pelayanan publik, termasuk kesehatan, memiliki tantangan tersendiri karena harus berhadapan dengan berbagai pertimbangan ekonomi dan efisiensi. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan yang memastikan kelompok masyarakat yang rentan tetap memperoleh pelayanan secara layak.
Dalam perspektif Islam, konsep negara sebagai ra’in dan junnah memberikan penekanan kuat terhadap tanggung jawab penguasa dalam mengurus dan melindungi rakyat.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829).
Hadits tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya, termasuk ketika mereka menghadapi kondisi sulit akibat bencana.
Dalam perspektif Islam, setiap jiwa memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Allah Swt. berfirman:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32).
Ayat tersebut menjadi landasan penting mengenai penghormatan terhadap kehidupan manusia. Karena itu, masyarakat yang menjadi korban bencana perlu mendapatkan pertolongan dan pelayanan yang memungkinkan mereka melewati masa sulit dengan sebaik-baiknya.
Syariat Islam memandang kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian negara. Pelayanan kesehatan tidak semestinya hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Sistem kesehatan dalam Islam juga berkaitan dengan sistem ekonomi dan keuangan negara. Dalam Kitab al-Amwal, Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam membahas berbagai sumber pemasukan negara, termasuk fai’ dan kharaj, serta penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat.
Pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi Islam. Kekayaan yang masuk dalam kategori kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga dapat mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan publik.
Sejarah peradaban Islam mencatat berkembangnya institusi bimaristan sebagai lembaga pelayanan kesehatan. Berbagai bimaristan tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga berkembang sebagai pusat pendidikan kedokteran dan pelayanan bagi masyarakat.
Literatur sejarah juga mencatat adanya bentuk pelayanan kesehatan bergerak dalam peradaban Islam untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut menunjukkan perhatian terhadap akses pelayanan kesehatan, termasuk bagi masyarakat yang berada jauh dari fasilitas kesehatan.
Dalam konteks bencana, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui negara yang memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, air bersih, dan tempat perlindungan bagi para korban.
Pengungsi yang memiliki penyakit kronis membutuhkan kesinambungan pengobatan. Anak-anak korban bencana juga memerlukan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
Konsep pemerintahan dalam Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan syariat dan mengurus kepentingan rakyat. Fungsi riayah dan perlindungan (junnah) merupakan bagian dari amanah kepemimpinan.
Karena itu, ketika terjadi bencana, negara diharapkan dapat bergerak cepat untuk menyelamatkan jiwa, menyediakan kebutuhan dasar, memberikan pelayanan kesehatan, serta membantu masyarakat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Tragedi NTT memberikan pelajaran bahwa penanganan bencana membutuhkan sistem yang tidak hanya responsif ketika bencana terjadi, tetapi juga kuat dalam mitigasi dan pemulihan.
Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan berbasis syariat dipandang sebagai salah satu konsep yang dapat mewujudkan fungsi riayah dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Sebanyak 94 warga yang meninggal ketika berada di tempat pengungsian NTT menjadi perhatian serius yang perlu mendapatkan evaluasi secara menyeluruh. Keterangan BNPB bahwa sebagian besar korban merupakan lansia dengan komplikasi penyakit kronis menjadi bagian penting dalam memahami kondisi tersebut.
Pada saat yang sama, fakta tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan selama berada di tempat pengungsian.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan investigasi secara objektif untuk memastikan seluruh kebutuhan korban telah mendapatkan perhatian dan berbagai kendala dalam penanganan bencana dapat diperbaiki.
Bencana bukan hanya tentang angka korban dan jumlah bantuan. Di balik setiap angka terdapat manusia yang membutuhkan perlindungan, pelayanan, dan perhatian.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Konsep ra’in dan junnah menempatkan keselamatan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.
Karena itu, tragedi NTT dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana sekaligus merefleksikan kembali paradigma penyelenggaraan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan berbasis syariat dipandang sebagai konsep yang dapat mewujudkan fungsi riayah dan perlindungan rakyat secara menyeluruh.
Semoga tidak ada lagi masyarakat yang telah selamat dari bencana kemudian menghadapi persoalan baru karena keterbatasan pelayanan di tempat pengungsian. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment