ACTA: Keputusan JPU Tolak Koh Ahok Sudah Tepat

Berita558 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Basuki Tjahaya Purnama alias Kokoh Ahok dan tim penesehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Salah seorang tim penasehat hukum Koh Ahok keberatan atas tanggapan JPU tersebut. Namun, Ketua majelis hakim tidak memberi kesempatan pada tim penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatannya. Sidang pun berjalan akan dilanjutkan 27 Desember 2016.

Wakil Ketua ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) Ade Irfan Pulungan mengatakan, keputusan majelis hakim yang menolak penyampaian keberatan dari tim penasehat hukum, atas tanggapan JPU sudah tepat. 


Menurutnya, hal itu sudah sesuai dalam KUHAP. “Iya majelis hakim harus begitu, tidak mengizinkan penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatannya, karna itu sudah di atur dalam KUHAP,” kata Ade Irfan.

Dikatakan, apa yang disampaikan JPU terkait menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum itu sudah benar. Dikarenakan eksepsi tersebut tidak beralasan hukum dan diluar yuridis. “Saya mendukung dan setuju apa yang sudah disampaikan JPU dalam tanggapan eksepsinya,” katanya.

ACTA memohon majelis hakim harus untuk menolak eksepsi, baik dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. Agar sidang tersebut bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi. Seandainya eksepsi diterima oleh majelis hakim, persidangan akan berakhir sampai disitu dan selesai. Jadi persidangan tidak bisa dilanjutkan kembali.

“Saya meminta majelis hakim harus menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, sesuai apa yang disampaikan JPU dalam persidangan. Agar agenda sidang bisa dilanjutkan,” kata Ade Irfan. (yud/TB)

Comment