Ada Permufakatan Jahat dalam Skandal Freeport

Berita432 Views
Nazaruddin Kiemas
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki dugaan permufakatan jahat
yang dilakukan mantan Ketua DPR RI  Setya Novanto dengan pengusaha
Muhammad Riza Chaid ketika bertemu dengan Presdir PT Freeport Indonesia
Maroef Sjamsuddin. Istilah permufakatan jahat  ini pertamakali
dilontarkan Jaksa Agung HM Prasetyo pada saat Mahkamah Kehormatan Dewan
atau MKD DPR menyidangkan perkara etika  Setya Novanto.

Dalam kaitan  ini, anggota Komisi VII DPR Nazaruddin, Sabtu (19/12/2015) mengingatkan supaya lebih
berhati-hati memakai istilah permufakatan jahat.

Sebab jika terbukti ada permukatan jahat yang dimaksud, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, bisa dijatuhi hukman mati.

“Permufakatan jahat itu lebih dari terorisme, kalau teroris masih
kelihatan orangnya, permufakatan jahat tidak nampak orangnya,” kata
politisin PDI Perjuangan ini.

Untuk itu Nazaruddin minta Kejaksaan Agung  supaya memperjelas
permufakatan jahat terkait dengan perkara yang diduga dilakukan Setya
Novanto. Permufakatan jahat kata dia lebih sadis dari aksi terorisme.

Lantas dia memberi contoh, dulu pemimpin Uni Soviet Josef Stalin
tumbang justru karena ada permufakatan jahat.Nah, kata Nazaruddin lagi,
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa terancam, jika sampai
wilayah Papua melepaskan diri gara-gara permufakatan jahat atas kekayaan
alam provinsi diujung timur Indonesia itu.

“Maka menurut saya jika terbukti Setya Novanto berbuat permufakatan
jahat hukumannya  berat, tidak 1 – 2 tahun, bisa hukuman mati,” katanya.

Dia melihat masalah ini tidak lagi sekedar membagi-bagi saham PT
Freeport  Indonesia dan catut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres
Jusuf Kalla. Sebagai Ketua DPR, Setya Novanto tahu bagaimana situasi
politik di tanah air.

“Permufakatan jahat itu bukan sekedar kasus korupsi, tetapi sudah
menyangkut keutuhan NKRI yang didalamnya ada Papua, tempat Freeport
beroperasi,” pungkasnya. (Ansim/BB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment