Adira Leasing Finance Didemo Massa

Berita286 Views
LMP saat berdemo.[Handa/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM,
LEBAK – Leasing Adira Finance cabang Rangkasbitung di demo massa yang
tergabung dari organisasi masyarakat laskar merah putih (LMP). Demo yang
dilakukan massa mengingat merasa kecewa oleh tindakan oknum debt
collector yang biasa dikenal MATEL (Mata Elang) karena telah melakukan
perampasan motor konsumen di tengah jalan.

Menurut
Koordinator aksi demo Sumarna, Aksi ini mengingat kecewa terhadap
tindakan debt collector yang dikenal matel karena menyita paksa unit
kendaraan sepeda motor masyarakat (konsumen leasing) yang menunggak
pembayarannya. Penyitaan dan perampasan pun dilakukan di tengah jalan
dan itu sangat
tidak beretika dan seolah kebal hukum. Jelasnya saat aksi demo di
halaman kantor Adira Finance cabang Rangkasbitung, Kamis
(11/2/2016).

Dikatakan Sumarna, Hal tersebut
merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat di pidanakan sebagai
pidana pencurian yang tertuang pada pasal 363 KUHP. Tindakan perampasan
yang dilakukan matel juga termasuk tuduhan pelanggaran, karena yang
berhak melakukan eksekusi adalah Pengadilan sehingga kalau pun pihak
matel akan mengambil unit kendaraan harus membawa surat dari Pengadilan,
Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen
sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7
Agustus 2012 yang lalu terbit  peraturan menteri keuangan
No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi
Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan
Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Ujarnya.

Dengan
tindakan perampasan yang dilakukan matel maka itu kami menuntut,
kembalikan unit kendaraan yang sudah di ambil paksa kepada konsumen,
hentikan tindakan perampasan, pemaksaan kendaraan di tengah jalan atau
di manapun, tutup perusahaan Adira Finance yang masih menggunakan system
premanisme dan melanggar hukum Indonesia, pecat seluruh karyawan Adira
Finance yang masih menggunakan debt collector matel untuk pengambilan
unit kendaraan dengan cara perampasan dan pemaksaan, dan hilangkan denda
yang ditanggungkan kepada konsumen. Tegasnya. (Handa).

Berita Terkait

Baca Juga

Comment