ADO: Pemerintah Berencana Jadikan Perusahaan Aplikasi Sebagai Perusahaan Jasa Angkutan Umum

Berita422 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Driver Online (ADO) berpendapat bahwa hal ini bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi. Apakah Pemerintah benar-benar mempunyai kuasa utntuk mengatur perusahaan aplikasi?
“Di sisi lain kami rasa hal ini bukanlah tuntutan dari driver online,  karena bila perusahaan aplikasi sebagai penyelenggara angkutan maka yg sangat dirugikan adalah driver online individu.” Ujar Christiansen FW Wagey, Ketua umum DPP ADO, melalui rilis kepada radarindonesianews.com, Jumat (30/3/2018)
Karena tambah Christiansen, secara otomatis prinsip kemitraan antara perusahaan aplikasi dgn driver online akan gugur dan yg terjadi adalah  hubungan kerja antara majikan dengan buruh. Dan sudah bisa dipastikan maka yg akan bertahan adalah perusahaan-perusahaan kapitalis yang telah lama berkecimpung di tranportasi darat.
Bila Perusahaan Aplikasi menjadi penyelenggara angkutan, maka keuntungan driver online individu hanya satu, yaitu tidak terbebani iuran pendaftaran dan bulanan dari koperasi/PT. Jadi pertanyaan besar bagi kami adalah, rekan-rekan yang menuntut perusahaan aplikasi menjadi penyelenggara angkutan ini berjuang untuk siapa?
Karena harapan untuk tidak melakukan uji keur, SIM umum dan sebagainya tidak akan terwujud dan tetap akan ada, karena penyelenggara angkutan tetap mengikuti aturan UULAJ No. 22/2009. Bahkan bisa lebih memperparah keadaan bila Pemerintah menyerahkan sepenuhnya persyaratan2 sesuai UULAJ No.22/2009.
Oleh sebab itu seharusnya yang menjadi perhatian oleh Pemerintah dari PM 108 adalah :
1. Memastikan Badan hukum yang menaungi driver online bebas dari pemanfaatan yang memberikan beban berat kepada driver online melalui iuran-iuran yang bertolak belakang dengan prinsip koperasi.
2. Memastikan semua driver online yang bersedia memenuhi persyaratan masuk dalam kuota.
3. Memastikan perusahaan aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap driver online dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi domain dari penyelenggara angkutan, serta mematuhi moratorium, tarif batas bawah dan batas atas dan tidak melakukan suspend sepihak.
4. Pemerintah campur tangan didalam aturan hak dan kewajiban antara Perusahaan aplikasi dengan driver online.
5. Meniadakan pasal-pasal penandaan permanen pd kendaraan.
Christiansen berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik agar tidak menjadi pro dan kontra Karena masalah sebenarnya adalah di UULAJ No.22/2009 yang belum secara langsung mengakomodir keberadaan Transportasi online dan Pada prinsipnya ADO menggagas agar masalah Driver Online diatur dalam payung hukum setingkat UU, dan memperjelas mengenai HAK dan Kewajiban antara Perusahaan Aplikasi dengan Driver Online serta berdiri sendiri dengan tidak disamakan aturannya dengan Transportasi Darat konvensional,  karena driver Transportasi online adalah pemilik kendaraan sendiri.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment