Ahmad Khozinudin, S.H: Mengukur Kekuatan Amuk Prabowo Pasca Pilpres 2019

Berita368 Views
Ahmad Khozinudin, S.H
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penulis merasa prihatin dengan beredarnya tulisan Saudara Saiful Huda Ems (SHE) yang mengklaim pemenang Pilpres berdasarkan hitung cepat (Quick Count/QC). Sebagai sesama Rekan sejawat Advokat, semestinya klaim kemenangan Pilpres wajib didasarkan pada argumentasi hukum, bukan argumentasi politis yang dibangun berdasarkan narasi kemenangan satu pihak dan memaksa pihak lainnya mengakui kekalahan dan Legowo terhadapnya.
Betapapun diakui secara ilmiah, meskipun terhadapnya juga mengandung sejumlah persoalan baik secara kaidah ilmiah, kode Etik Peneitian, Serta posisi politik peneliti, Perhitungan suara PILPRES baik itu dengan menggunakan teknik perhitungan exit poll maupun quick count oleh lembaga-lembaga survei tidak bernilai secara hukum untuk dijadikan dasar klaim kemenangan. Kemenangan Pilpres, dasarnya adalah kumulasi data tabulasi nasional yang dihitung dari formulir C1, dan pihak yang memiliki otoritas untuk mengumumkan kemenangan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada satupun norma pasal yang memberikan mandat kepada Lembaga Survei sebagai dasar rujukan kemenangan, apalagi sebagai otoitas lembaga yang mengumumkan kemenangan Pilpres. Satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengumumkan kemenangan adalah KPU. 
Saat ini KPU masih terus menghitung data tabulasi nasional perolehan suara calon dari formulir C1. Semua pihak semestinya bersabar menunggu keputusan final dari KPU, sambil saling memberikan koreksi dan masukan kepada KPU agar data yang dihitung terjamin validitasnya.
Menjadikan lembaga QC sebagai indikator proyeksi kemenangan masih dimungkinkan dengan sejumlah catatan, yakni memperhatikan kredebilitas lembaga dan kaidah ilmiah yang diterapkan. Namun, menjadikan lembaga QC sebagai dasar mengklaim kemenangan dan meminta pihak lainnya untuk ‘Legowo’ menerima kekalahan tentu sebuah tindakan naif, puritan, seolah tidak pernah belajar hukum dan memahami peraturan perundang undangan, khususnya UU tentang pemilu.
Lagipula, sejumlah lembaga survei yang mengumumkan kemenangan untuk pasangan Jokowi – Ma’ruf terbukti pernah salah dalam prediksi sejumlah hitung cepat, misalnya di Pilkada DKI Jakarta (2017), Pilkada Jabar dan Jateng (2018). Lembaga-lembaga survei inilah yang mengumumkan klaim kemenangan QC untuk Jokowi – Ma’ruf (tanpa menyebut nama lembaga, sekedar untuk diketahui).
Sekali lagi klaim kemenangan Jokowi-Ma’ruf dengan nilai rata-rata suara 55 % sedangkan untuk Prabowo-Uno 45 % tidak bernilai dihadapan hukum. Dengan demikian, euforia klaim berdasarkan hitung cepat ini tidak memiliki nilai untuk memaksa pihak lainnya mengakui kekalahan dan bersikap Legowo atasnya.
Adapun wacana People power, sebagaimana penulis ulas dalam tulisan berjudul ‘PEOPLE POWER DALAM TIMBANGAN KONSTITUSI’ bukan dipahami sebagai bentuk pembangkangan publik yang dilakukan rakyat untuk merongrong kedaulatan negara. People power dimaksud adalah gerakan unjuk rasa damai untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tentang adanya kecurangan dalam Pilpres, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
People power sendiri adalah respons atas adanya kecurangan, bukan sebuah tindakan yang ujug-ujug, tanpa basis argumen yang jelas. Sepanjang KPU dapat menghadirkan keputusan yang adil, terbebas dari intrik dan kecurangan, tentulah wacana people power ini akan dikesampingkan.
People power adalah sarana sah dan legal sebagai opsi konstitusional untuk ‘mengadili kecurangan Pilpres’ selain proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi. People Power adalah gerakan damai sebagaimana telah dilakukan umat Islam pada gelaran Aksi Bela Islam 212.
Saudara SHE juga keliru memahami people power sebagai gerakan ‘AMUK PRABOWO’, people power adalah gerakan kesadaran umat yang memiliki suara dan aspirasi dalam Pilpres, dimana suara dan aspirasi umat itu dicurangi. Karenanya, gerakan people power adalah gerakan umat, gerakan yang menuntut keadilan, gerakan yang menolak kecurangan, sebagaimana gerakan terdahulu yang dilakukan umat pada aksi Bela Islam 412, 212, reuni 212 pertama dan reuni 212 kedua.
Mengenai kekuatannya ? Silahkan takar sendiri. Sebab, mayoritas umat telah jengah terhadap kepemimpinan Jokowi. Gerakan people power ini akan mampu menghimpun kekuatan umat yang emoh terhada Jokowi, sekaligus menyuarakan protes terhadap kecurangan Pilpres yang terjadi.
Jadi, jangan melakukan simplikasi persoalan kecurangan Pilpres ini sebagai persoalan Prabowo. Persoalan ini telah diadopsi menjadi persoalan umat, persoalan yang mencederai rasa keadilan ditengah umat, sama resonansinya sebagaimana perasaan ketidakadilan yang dialami umat pada kasus Ahok di Jakarta, beberapa tahun yang lalu.
Meskipun demikian, penulis sendiri berharap gerakan people power ini urung dilakukan dengan terbitnya keputusan KPU yang adil dan bebas dari kecurangan. Sebab, jika keputusan KPU telah dibuat berdasarkan keadilan, jelas tidak ada alasan bagi umat untuk melakukan gerakan people power. 
Terakhir sebagai penutup, penulis bisa memaklumi kenapa saudara SHE terlihat kontras dan tendensius membela Capres – Cawapres Jokowi – Ma’ruf.  Saudara Saiful Huda Ems (SHE) diakhir tulisannya mengaku sebagai Advokat, Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI. Jadi wajar jika tulisan SHE memiliki tendensi membela Jokowi dan menyerang posisi Prabowo.
Sedangkan penulis sendiri bukanlah anggota BPN Prabowo, bukan salah satu anggota partai politik pendukung Prabowo. Penulis adalah advokat yang memimpin sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang konsisten membela dan melayani urusan umat. [].
Penulis adalah Ketua LBH PELITA UMAT
Tulisan ini dibuat  sebagai sebuah Tanggapan Atas Tulisan Saudara Saiful Huda Ems

Comment