Ahok: Saya Minta Maaf kepada Seluruh Umat Islam

Berita404 Views
Ahok.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta maaf terkait pernyataannya yang berisi tafsiran tentang ayat 51 surat Al Maidah. Pernyataan yang berisi tafsiran terhadap surat yang ada di Alquran, kitab suci umat Islam, ia sampaikan saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016.

“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 10 Oktober 2016.

Ahok menegaskan, tak ada maksud dirinya melecehkan agama Islam dengan mengeluarkan pernyataan. Namun, pernyataan yang rekaman videonya banyak beredar di media sosial menimbulkan kegaduhan.

Banyak orang tersinggung karena menganggap Ahok telah menyatakan ayat 51 surat Al Maidah, isinya tuntunan bagi umat Muslim untuk memilih pemimpin mereka, membohongi mereka. “Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” ujar Ahok.

Dia meminta, semua pihak dan media agar tidak lagi membahas hal tersebut. Ia mengakui bahwa apa yang diutarakannya telah menganggu ketentraman, terutama menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. “Saya minta maaf karena telah membuat gaduh dan mengganggu keharmonisan berbangsa,” ujar Ahok.

Terkait persoalan itu, beberapa pihak telah melaporkan Ahok ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada 6 Oktober 2016 misalnya, Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama Islam melalui media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2016.

Ahok yang juga bakal calon gubernur petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, dilaporkan atas dugaan rasis dan menghina agama Islam. Ahok diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ase/vv)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment