Ahok Sebut Pimpinan KPK Bisa Dipidana Kalau Terbukti Disuap

Berita410 Views
Gedung KPK.[gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia
Jakarta hari ini berencana melakukan aksi unjuk rasa mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan
Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang dilakukan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
 
Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
yakin bahwa kerja lembaga antirasuah dalam menangani kasus RS Sumber
Waras dilakukan secara profesional.


“Yang menentukan bukan mereka (saya bersalah atau tidak). KPK saya
percaya kerja profesional,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu
(16/3/2016).


Ahok juga meminta pada Gerakan PIIJ apabila menuding dirinya telah
menyuap pimpinan KPK agar kasus ini tidak ditindaklanjuti untuk
melaporkan ke komisi III DPR, dan mendesak wakil rakyat yang berada di
Senayan, Jakarta untuk memanggil mereka.


“Kalau kamu memfitnah KPK dibayar saya, DPR komisi III panggil dong.
Bisa dipidana mereka semua (pimpinan KPK) kalau terbukti saya bayar.
Makanya saya bilang ini,” jelas Ahok.


Diketahui, pemerintah DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan
Sumber Waras sekitar Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.


Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai
dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu
dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian
tahan tersebut mengakibatlan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.


Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam
proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim
pengadaan pembelian tanah, pengganggaran, penyerahan hasil serta
penentuam harga.[suara]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment