Akibat Pernyataannya Mantan Gubernur Kalbar Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Berita391 Views
Ketua FUIB Rahmat Himran  bersama pengacara saat berada di Bareskrim Polri.[Dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Akibat pernyataannya dalam sebuah video yang viral dan tersebar luas di masyarakat, mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis akhirnya dilaporkan Forum Umat Islam Bersatu  (FUIB) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (25/6/2018).
“Dalam video itu Cornelis mengatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia,” jelas Ketua FUIB Rahmat Himran di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018), sebelum melaporkan Cornelis.
Himran menambahkan,  pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana, sehingga dilaporkan ke Bareskrim. Dia berharap laporannya diterima dan diproses karena apa yang dilakukan Cornelis itu bisa menjadi contoh buruk di masyarakat.
“Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis lain yang senang menghina agama Islam,” tegasnya.
Di tempat yang sama, M Sholihin, seorang warga Kalbar ikut dan bergabung dengan FUIB untuk melaporkan Cornelis, membeberkan bahwa pidato itu disampaikan Cornelis belum lama ini, dan itu bukan yang pertama. 
Bahkan, kata pria yang menjadi kuasa hukum FUIB itu, Cornelis pernah ia laporkan ke Polda Kalbar untuk kasus yang tak jauh berbeda, namun tak jelas bagaimana penanganan kasusnya itu, sehingga Cornelis bisa mengulang dan mengulangi lagi pernyataannya yang berbau SARA seperti itu.
“Kalau pidato tentang penjajah itu, ini statemen baru, (disampaikan) menjelang masa kampanye (Pilkada Kalbar) di dalam acara pertemuan suku mereka. Kalau yang saya laporkan dulu, (pernyataannya) itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini. Jadi,  ini yang berbahaya,” pungkas dia. (rhm)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment