Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Tahanan Lieus Sungkharisma

Berita388 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma akhirnya menghirup udara bebas meski bebasnya Lieus masih dalam tahap penangguhan tahanan.
Diterimanya penangguhan penahanan Lieus kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berdasarkan adanya tiga permintaan dari orang-orang terdekat. Salah satunya dari isteri Lieus.
“Ya tadi sekitar 16.00 WIB, tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya berdasarkan ada tiga permohonan penangguhan tahanan, “kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Argo menjelaskan ketiga pemohon dalam penangguhan Lieus Sungkharisma yakni saudari Meri isterinya, yang kedua dari Hendarsam kuasa hukumnya dan ketiga adalah Sufmi Dasco Ahmad Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra.
“Alasan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Lieus karena yang bersangkutan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali dan tak akan kabur dari Indonesia. Itu juga setelah dilakulan penelitian oleh penyidik dengan jaminan. “ucap Argo.
Untuk tersangka Lieus Sungkharisma dikatakan Argo, harus wajib lapor seminggu satu kali setiap hari Selasa.
“Jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Lieus, tentunya penyidik akan  memanggil kembali. “ulas Argo.
Sebelumnya Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya hari Senin tanggal 20 Mei 2019 atas laporan Eman Soleman, seorang wiraswasta dengan tuduhan Lieus telah menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.(Op/red)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment