Oleh: Heidy Sofiyantri | Guru TPQ
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sebuah video perundungan viral, aksi perundungan diduga terjadi pada Rabu (28-2-2024) di Ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua korban adalah remaja perempuan SR (17 tahun) dan ER (14 tahun).
Menurut pengakuan ibu korban seperti ditulis kumparan (2/3^2024), putrinya dianiaya karena membela adiknya yang hendak diperdagangkan sebagai PSK. Korban ditendang dan dijambak rambutnya oleh pelaku, juga mengalami luka di wajah, leher, kepala, tangan dan punggung. Pelaku perundungan adalah remaja perempuan adalah NH (18), RS (14), M (15) dan AK (14). Keempat pelaku ternyata teman korban.
Menurut Kapolresta Balerang Kombes Pol Nugroho Tri. N kasus ini terjadi bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Perundungan terjadi karena pelaku sakit hati kepada korban, karena korban merebut pacar pelaku (Kompas TV, 2/3/2024).
Atas kasus perundungan yang terjadi Kepolisian menjerat dengan dua pasal berbeda. Seorang pelaku yang telah berusia 18 tahun, termasuk ke dalam kategori dewasa, dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih berusia di bawah 18 tahun masuk kedalam kategori anak-anak dijerat dengan pasal 80 (1) jo. pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta.
Ada dua perbedaan model sistem peradilan di negeri ini, kategori pelaku kejahatan dewasa (di atas 18 tahun) dan anak (di bawah 18 tahun).
Dengan perbedaan ini, menjadi celah banyaknya kasus bullying yang terjadi tidak ada jera bagi pelakunya karena ancaman hukuman untuk anak lebih ringan. Padahal, usia kisaran 14 tahun kemungkinan mereka sudah baligh dan terkategori dewasa.
Di berbagai daerah, kasus perundungan menjadi fenomena. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terlapor ada 87 kasus perundungan, tentu yang tidak terlapor masih banyak.
Fitrah seorang anak adalah menyenangkan, lucu, menggemaskan, polos tanpa dosa. Namun yang terjadi saat ini mereka tega melakukan bullying dan menjadi pelaku tindak kekerasan. Mirisnya pelaku bukan saja anak laki laki tapi juga anak perempuan menjadi pelaku perundungan baik verbal maupun fisik.
Lemahnya pengasuhan terhadap anak menyebabkan anak menjadi pelaku kekerasan, anak tidak tahu halal haram, dan baik buruk. Tingginya biaya hidup mengakibatkan lalainya orang tua dalam tugasnya mendidik dan mengasuh anak.
Orang tua lebih fokus dengan pekerjaannya demi mendapatkan uang. Akibatnya anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang di rumah dari orang tua yang sibuk bekerja.
Maraknya kasus perundungan selain karena peran orang tua yang teralihkan juga karena gagalnya sistem pendidikan. Sekolah seharusnya membentuk mereka memiki kepribadian mulia bukan menjadi pelaku kekerasan.
Fenomena ini terjadi karena sistem pendidikan berasaskan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Anak hanya diberikan materi pelajaran tanpa mendapatkan pendidikan dalam hal tingkah laku (adab). Anak berbuat sesukanya dan tidak diarahkan menjadi anak yang bertakwa.
Sekulerisme mendewakan kebebasan dalam segala hal, termasuk kebebasan melalukan apa saja yang mereka inginkan tanpa ada rasa takut dan rasa bersalah, juga tak mengenal dosa dan azab neraka. Maka tidak heran jika kasus perundungan marak terjadi.
Dalam Islam, hal ini tidak akan terjadi karena Islam memiliki solusi efektif dalam upaya memecahkan persoalan bullying.
Kewajiban pendidikan dan pengasuhan anak adalah tugas orang tua, terutama ibu. Ibu adalah pendidik pertama dan utama. Orang tua mendidik anak-anak agar taat kepada perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah.
Orang tidak disibukan mencari uang, sehingga orang tua bisa fokus dalam hal pendidikan anak. Negara menjamin kesejahteraan rakyat. Kebutuhan pokok dan fasilitas lain yang memadai dipenuhi oleh negara.
Islam menerapakan sistem sanki yang tegas, sesuai dengan bentuk kejahatan yang dilakukan dan saksi tersebut membuat jera pelakunya.
Sistem pendidikan dalam islam berasaskan aqidah islam dengan kurikulum sesuai syariat islam melahirkan generasi berkepribadian islam.
Anak-anak yang saleh dan taat kepada Alllah Ta’ala memiliki sikap kasih sayang terhadap sesama sehingga kasus perundungan tidak mungkin akan terjadi.
Semua ini bisa terwujud dengan diimplementasikannya islam dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment