Furqon Bunyamin usein.[Pemimpin Umum radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah membekukan salah satu ormas Islam berbendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus mecabut legalitas hukum secara kelembagaan karena dianggap radikal dan membahayakan NKRI. Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2017 sebagai perubahan UU No.17 Tahun 2013 maka secara hukum pemerintah dengan mudahnya memenggal ormas HTI yang dianggap radikal dan antipancasila itu.
Tidak cukup membubarkan dan memenggal aktivitas HTI, melalui Menristekdikti, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap anggota HTI yang disinyalir telah menyebar hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menristekdikti, M. Nasir, melalui wawancara dengan MetroTV, Selasa (25/7) menyatakan akan memanggil para dosen untuk memberikan arahan terkait persoalan ini agar dalam sistem pengajaran di sebuah Perguruan Tinggi memberi bimbingan pembelajaran tentang pentingnya Pancasila.
Begitu gencar dan begitu masif upaya pemerintah terkait pembubaran HTI ini dengan menerbitkan Perppu sekalipun tampak terlalu memaksakan kehendak. Padahal UUD45 pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Fakta di lapangan, HTI yang dianggap radikal itu tidak pernah melakukan tindakan yang mengancam NKRI seperti yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Rakyat Maluku Selatan (RMS) yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
Di satu sisi Perppu No.2/2017 yang digunakan pemerintah membekukan secara kelembagaan dan hukum terhadap aktivitas HTI ini tidak menyasar kepada gerakan laten yang sangat berbahaya bagi ketahanan NKRI di sisi lain. Fenomena munculnya Komunis Baru tidak mendapat respon yang sama meskipun jelas-jelas bertentangan dengn 4 pilar kebangsaan Indonesia, Pancasila, UUD45, pilar NKRI dan Kebhinekaan. PKI bertentangan dengan sila pertama dan nilai budaya bangsa. PKI telah begitu kejam dengan tindakan pembunuhan terhadap rakyat, ulama dan tentara. Pemerintah tidak benar hanya represif terhadap HTI dan membiarkan gejala munculnya PKI.
Dengan Perppu No.2/2017 ini pemerintah harus menegakkan keadilan hukum dan bertindak terhadap semua rangkaian dan atau kegiatan yang bertentangan dengan pancasila. Jangan hanya memakai pancasila sebagai alat menghanguskan ormas islam tanpa memahami dan mengamalkan nilai-nilai pancasia itu sendiri. Pancasila bukan hanya sebatas jargon politik dan retorika yang sepi dari tindakan ril yang berdayaguna untuk bangsa dan negara. Pancasilais sejati bukan sekedar ucapan belaka.
Ciri dan perilaku pancasilais sejati adalah cinta tanah air, membela rakyat dari kepentingan asing dan menjunjung tinggi landasan idiel pancasila dan konstitusi, UUD45 dan membela NKRI dari rongrongan dan ancaman negara dan bangsa lain.
Singkat kata, dalam segala hal, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, seorang pancasilais lebih mengutamakan dan mempertimbangkan kebijkan produk hukum yang menguntungkan rakyat dan bukan sebaliknya. Dari sudut ini, manakah yang lebih berbahaya, HTI atau PKI? Manakah yang lebih berbahaya dan besar kemungkinan mengancam eksistensi pancasila dan UUD45? Sudahkah anda pancasilais?[GF]
Comment