Astri Ayung*: Peran Negara Antara Pasar Dan Corona

Opini520 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
Pasar sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat, dimana tempat bertemunya antara pedagang dan pembeli menjadi tempat tercepat dalam penyebaran virus covid-19.

Seperti yang dikutip okezone.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) mencatat sebanyak 529 pedagang positif corona (Covid-19) di Indonesia. Kemudian, di antara ratusan pedagang yang positif corona tersebut sebanyak 29 lainnya meninggal dunia.

Ketua Bidang Keanggotaan DPP IKAPP, Dimas Hermadiyansyah mengatakan, saat ini terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

Sebanyak 12,3 juta orang tercatat menjadi pedagang di pasar tersebut.

Angka itu belum termasuk para pemasok barang, PKL, kuli panggul, serta jejaring rantai di pasar tradisional.
“Kami DPP IKAPPI mencatat data kasus Covid-19 di pasar seluruh Indonesia adalah 529 ditambah laporan terbaru yang kami terima dari Sumatera Selatan ada 19 temuan baru kasus Covid di Pasar Kebun Semai Sekip Palembang.

Jadi total kami mencatat perhari ini Positif Covid-19 di pasar sebanyak 529 orang dan yang meninggal sebanyak 29 orang,” ujar DimasĀ  Sabtu (12/6/2020).

Dimas mengaku, pihaknya khawatir banyaknya pedagang yang terpapar corona berdampak pada kehilangan mata pencarian 12 juta para pedagang lantaran masyarakat yang takut berbelanja di pasar tradisional.

Terkait besarnya peluang penularan Covid-19 di pasar harus adanya penanganan yang serius dalam pencegahan penularan virus Covid-19 baik dalam pemeriksaan kesehatan maupun pengaturan pengelolaan pasar.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra mengingatkan bahwa penanganan pasar berbeda dengan tempat lainnya dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hermawan mengatakan, pasar mempunyai karakter yang berbeda dalam memastikan penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya, aktivitas di pasar tidak hanya dari manusia ke manusia melainkan melibatkan barang dan uang.

Hermawan juga mengingatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendekatan yang berbeda kepada para pedagang dan pembeli dalam memastikan pencegahan Covid-19.

Ia pun meminta Dinkes tidak melakukan rapid test massal di pasar.

Menurut dia, pemeriksaan massal dengan mendatangkan ambulans di pasar akan mengakibatkan resistensi hingga penolakan dari para pedagang.

Hermawan juga mengingatkan, pengelola pasar memperhatikan jarak aman para pedagang hingga pengelompokan jenis dagangan yang dijajakan para pedagang.

Setelah pemberlakuan kebijakan new normal life awal Juni lalu oleh pemerintah, rupanya pasar menjadi sasaran empuk penyebaran virus covid-19. Karena melibatkan banyak orang dalam aktivitas ekonomi tersebut.

Ratusan pedagang pasar positif terinfeksi virus corona dan beberapa pedagang menjadi korban jiwa. Sebaran virus yang begitu cepat menyebar di pasar diduga karena pedagang tidak patuhi protokol kesehatan.

Pemerintah juga melakukan pendekatan yang salah, artinya tidak adanya upaya persuasif ketika akan melakukan rapid tes yang akan memudahkan petugas melakukan penanganan dengan cepat.

Sehingga yang terjadi di lapangan adalah penolakan dari warga itu sendiri.

Ini menegaskan pemerintah tidak cukup menyediakan sarana tes dan himbauan agar setiap orang mempunyai kesadaran penuh terkait protokol kesehatan.

Edukasi yang kurang dari pihak pemerintah betapa ganas dan bahayanya virus corona pun tidak dilakukan. Kalaupun ada, itu hanya sekedar layanan iklan yang tidak mengikat.

Selain itu, pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan kepada rakyatnya tidak dilakukan secara merata. Sehingga rakyat tidak memaksakan untuk berjualan yang berisiko besar terhadap sebaran virus corona.

Tidak adanya sanksi yang tegas yang dijalankan oleh aparat setelah edukasi memadai pun menambah pelik rentetan permasalahan terkait penyebaran virus covid-19.

Bila dari awal kemunculan virus corona sudah diterapkan lockdown bagi daerah yang terkena wabah pasti keadaan seperti hari ini tidak akan pernah terjadi.

Dalam Islam solusi penanganan wabah sudah jelas seperti yang disabdakan Rasulullah Saw, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari).

Tidak hanya memberlakukan lockdown saja, pembatasan sosial berkala besar pun akan diambil sebagai langkah-langkah guna menghambat penyebaran virus tersebut.

Roda perekonomian pun akan tetap berjalan. Dimana negara mempunyai peran penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, baik dalam keadaan ada dan tidak ada wabah.

Daerah yang terkategori zona hijau akan tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Orang-orang pun akan bekerja memaksimalkan ikhtiyar untuk mencukupi kebutuhannya.

Sehingga negara tidak memiliki beban ganda dalam mengurusi urusan rakyatnya, dan hanya terfokus pada penanganan terhadap daerah terdampak wabah.

Negara tidak berlepas tangan dalam melakukan lockdown di zona merah. Negara akan memenuhi segala kebutuhan pokok masyarakat tanpa harus keluar rumah.

Belum lagi budaya cuci tangan, menutup hidung saat bersin juga sosial distancing, kesemuanya itu telah menjadi teladan dalam Islam. Aparat keamanan negara menjaga ketat protokol kesehatan, apabila ada yang melanggar akan dijatuhi sanksi yang tegas, yang akan membuat pelaku jera.[]

*Praktisi pendidikan

Comment