Aziz Syamsuddin Bantah Klaim Fadel Muhammad

Berita419 Views
Aziz Syamsudin.[Suroto Hadis/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin membatah klaim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad ,
tentang legalitas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957
(Kosgoro 1957).
 
Bantahan Aziz sendiri dilemparkan menjawan pernyataan Fadek, bahwa
dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang
berlangsung di Ancol, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, tidak sah.
Karena yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di
bawah pimpinan Agung Laksono.


Fadel mengklaim bahwa sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam
Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap
Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.


Semua bertolak belakang dengan fakta bahwa Kepengurusan Kosgoro 1957
hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di
Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.


“Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013,” ungkap Aziz dalam siaran persnya di Jakarta Senin (29/2).


Aziz menegaskan, surat keputusan kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan oleh Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.


Dalam surat pengesahan tersebut tuturnya, tertulis bahwa Kepengurusan
yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jenderal
Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara  Ketua
Pengawas Muhammad Jonharro.


Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk
Organisasi) Golkar, disamping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah
diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai
Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.


Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 


“Ormas  terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas
berbadan hukum,” tegas Aziz.


Aziz yang juga anggota Komisi III DPR, menambahkan, Ormas yang
dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum
dan HAM.


Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum
adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari
Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan
dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak
diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum. “Jadi,
Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013,” Ungkapnya. (Arini/BB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment