Bambang Tri, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap

Berita470 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Kepolisian menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi
Undercover” pada Jumat (30/12/2016). Hal itu dibenarkan Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rikwanto, pada Sabtu
(31/12/2016). Saat ini Bambang Tri ditahan di Mabes Polri.
Bambang Tri sebelumnya dilaporkan kepada polisi atas pengaduan fitnah
dengan nama pelapor Michael Bimo. Bambang Tri tinggal di Blora, Jawa
Tengah. Dia menulis dalam buku ‘Jokowi Undercover’ bahwa Michael Bimo
adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi
bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Dikatakan, Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali saat
menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum
saat Pilpres 2014. “Tuduhan yang ditulis di buku dan media sosialnya hanya berdasarkan sangkaan pribadi,” katanya.
Selain itu, analisa-analisa fotometrik yang ia tulis di dalam bukunya
itu, tidak didasari keahlian apa pun. Terkait motif tersangka, Rikwanto
menyebutkan bahwa Bambang hanya ingin membuat buku yang menarik
perhatian masyarakat.
Polisi menilai perbuatannya telah menebarkan kebencian kepada
keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu
perihal peristiwa 30 September 1965. Perbuatannya juga meresahkan
masyarakat.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri sudah meminta sejumlah
keterangan saksi dan ahli untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP)
penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri. Ada tiga saksi fakta yang
sudah dimintai keterangannya. Mereka adalah dua anggota Polda Jawa
Tengah dan pelapor Muchel Bimo. Ibu Muchel Bimo akan diperiksa tahun
depan.
Selain saksi fakta, penyidik juga sudah meminta keterangan lima saksi
ahli. Antara lain, pakar informasi dan transaksi elektronik dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika, ahli bahasa, ahli sejarah,
sosiolog, dan pakar pidana. Mengenai barang bukti berjumlah enam benda.
Barang bukti itu adalah perangkat komputer, HP, flashdisk, dan buku
Jokowi Undercover tulisan tersangka. Kemudian, penyidik juga mengantongi
barang bukti berupa dokumen data Presiden Joko Widodo saat menang
Pilpres 2014. Dokumen diambil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD DKI
Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Atas perbuatannya Bambang Tri dijerat Pasal 16 Undang-Undang nomor 40
tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan
ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500
juta. Dia juga dikenai pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment