Banjir Kembali Menyapa, Islam Solusi Paripurna

Opini222 Views

 

 

Penulis: Ema Fitriana Madi, S.Pd |Aktivis Muslimah Kendari

__________

 

RADARINDONESIA.NEWS.COM, JAKARTA -Banjir kembali terjadi. Bencana banjir seakan telah menjadi “hadiah” rutin setiap musim penghujan datang.

Betapa tidak, dari data BNPB, selama triwulan pertama tahun 2023, berdasarkan verifikasi dan validasi data kejadian bencana yang dilakukan oleh BPBD, tercatat sebanyak 1.327 kejadian (antaranews.com, 3/7/2023).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhani menerangkan bahwa jumlah tersebut di atas meningkat. Sebelumnya telah dirilis dengan jumlah 763 kejadian. Sepanjang Januari hingga Maret 2023, korban bencana meninggal dan hilang sebanyak 124 orang dan warga yang terdampak bencana seluruhnya 2.440.751 orang. Jumlah rumah rusak berdasarkan hasil verifikasi dan validasi total 17.331 unit.

Daerah yang mengirimkan data kejadian bencana terverifikasi dan tervalidasi meliputi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Abdul Muhari menambahkan, BNPB masih menunggu data dari provinsi lainnya.

Sungguh miris, bencana banjir semakin sering terjadi bahkan menelan banyak korban dan terjadi di seluruh daerah. Padahal, idealnya sebuah sistem harusnya memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan, termasuk dalam hal penanganan bencana banjir. Lantas, apa penyebab utama dan bagaimana solusi persoalan tersebut?

Akar Masalah Bencana Banjir

Mengenai masalah banjir, sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Dalam Al- Qur’an telah dikabarkan bahwa kaum ‘Ad, negeri Saba dan kaumnya nabi Nuh, pernah menjadi korban banjir. Terdapat pula kisah-kisah dari beberapa surat-surat di dalam al Qur’an, seperti surat Hud ayat 32-49, AlAl- ‘Araf ayat 65-172, dan surat Saba’ ayat 15-16.

Jadi, menurut sudut pandang Islam, banjir terjadi didominasi akibat manusia telah membangkang perintah Allah. Akan tetapi, jika kita lihat secara ekologis, banjir dapat terjadi karena kesalahan manusia dalam memperlakukan alam sekitar.

Mulai dari banjir kiriman, drainase yang bermasalah, minimnya daerah resapan air, bendungan jebol, buang sampah sembarangan, penebangan hutan secara liar, pemasanan global akibat tidak menjaga alam, bangunan di tepi sungai, tidak terjaganya hutan bakau, dsb.

Lebih dari itu, bagaimana kita memahami bencana alam, Keith Smith & David N. Petley dalam buku “Environmental Hazards: Assessing risk and reducing disaster”, mendefinisikan bencana sebagai berikut: Disasters are social phenomena that occur when a community suffers exceptional levels of disruption and loss due to natural processes or technological accidents.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa bencana alam sesungguhnya merupakan fenomena sosial akibat peristiwa alam. Tidak semua peristiwa alam seperti gempa bumi atau tanah longsor dapat disebut bencana alam. Namun, ketika bersentuhan dengan manusia dan menimbulkan kerugian harta dan jiwa, maka itulah yang disebut bencana alam.

Bencana alam yang menimpa manusia merupakan qadha’ dari Allah Swt. Namun, di balik qadha’ tersebut ada fenomena alam yang bisa dicerna. Termasuk ikhtiar untuk menghindarinya sebelum bencana alam terjadi. Sebab, dalam suatu kejadian bencana alam, ada domain yang berada dalam kuasa manusia dan yang berada di luar kuasa manusia.

Segala upaya yang dapat meminimalisir bahkan dapat menghindar dari bahaya dan risiko bencana alam ialah domain yang berada dalam kuasa manusia.

Peristiwa alam yang menghasilkan bencana alam tidak dapat dicegah ataupun dihilangkan. Namun, segala usaha menghindarkan interaksi antara peristiwa alam yang menimbulkan bencana alam dengan manusia, inilah yang termasuk ke dalam upaya manajemen dan mitigasi bencana alam.

Menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya termasuk dalam kategori ikhtiar (usaha) yang wajib dilakukan. Umar bin Khattab ra dikisahkan menghindari suatu daerah yang sedang dilanda wabah penyakit. Ketika ditanya apakah perbuatan seperti itu tidak berarti menghindar dari takdir karena terkena penyakit adalah sebuah takdir yang jika Allah telah menetapkannya, maka manusia tidak akan bisa menghindar, maka Umar menjawab bahwa ia menghindari suatu takdir untuk menuju takdir yang lain.

Kisah ini menggambarkan bahwa fatalisme (pasrah) dalam situasi bencana alam adalah sikap yang tidak dibenarkan oleh Islam. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk putus asa ketika ditimpa bencana alam dan mengharuskan bersikap positif (husn al-dhann) terhadap pertolongan Allah (wa la tai’asu min rauhillah).

Dalam semangat yang sama walaupun dalam konteks yang berbeda, Nabi Muhammad saw. mengharuskan umatnya untuk memenuhi hak-hak keselamatan diri, misalnya larangannya terhadap puasa wisal (bersambung tanpa buka) dan menyatakan bahwa badan dan mata manusia punya hak istirahat agar tetap dalam keadaan sehat. Dalam makna yang lebih luas, ini berarti ikhtiar untuk menyelamatkan nyawa manusia adalah wajib.

Kebijakan Islam dalam Mengatasi Banjir

Langkah awal yang dilakukan ketika terjadi bencana alam ialah bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut kepada suatu kaum.

Hal ini juga menjadi penjaga kesadaran dan kondisi ruhiyah masyarakat, khususnya yang berada pada daerah rawan bencana alam untuk senantiasa menjaga ketaatan pada syariah dalam lingkup individu dan masyarakat. Sebab, bencana alam bisa datang sewaktu-waktu dan memusnahkan apa yang ada di daerah tersebut, baik yang taat pada syariah maupun ahli maksiat.

Secara khusus, solusi Islam dalam upaya mengatasi banjir adalah membangun bendungan-bendungan untuk menampung curah hujan, aliran air sungai, memetakan daerah rawan banjir, dan melarang penduduk membangun pemukiman di sekitar daerah tersebut. Pembangunan sungai buatan, kanal, saluran drainase, untuk mengurangi penumpukan volume air dan mengalihkan aliran air, dan membangun sumur-sumur resapan di daerah tertentu.

Selain beberapa solusi di atas, Islam juga menekankan beberapa hal penting lainnya pembentukkan badan khusus untuk penanganan bencana alam, dan persiapan daerah-daerah tertentu untuk cagar alam.

Sosialisasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan dan kewajiban memelihara lingkungan, kebijakan atau persyaratan tentang izin mendirikan bangunan, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah, dsb.

Itulah berbagai solusi masalah banjir yang sering dihadapi masyarakat. Selain beberapa poin di atas, sistem Islam juga menyertakan solusi penanganan korban banjir seperti penyediaan tenda, makanan, pengobatan, dan pakaian serta keterlibatan warga (masyarakat) sekitar yang berada di dekat kawasan yang terkena bencana banjir. Begitulah cara Islam mengatasi banjir dan kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional tetapi juga nash-nash syara.

Saatnya sistem Islam mengambil peran sentral dalam upaya menghindarkan masyarakat dari dampak bencana alam atau meminimalisirnya. Sejak sebelum terjadinya bencana alam, ketika masa tanggap darurat, hingga masa pemulihan dan kehidupan kembali normal. Hal tersebut dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra pada saat daerah Hijaz benar-benar kering kerontang akibat musibah paceklik pada akhir tahun ke-18 H, tepatnya pada bulan Dzulhijjah, yang berlangsung selama sembilan bulan, seperti diceritakan dalam At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad.

Penduduk pedesaan banyak yang mengungsi ke Madinah dan mereka tidak lagi memiliki bahan makanan sedikitpun. Mereka segera melaporkan nasib mereka kepada Amîrul Mukminîn Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.
Umar dengan cepat tanggap merespon laporan ini. Dia segera membagi-bagikan makanan dan uang dari baitul maal hingga gudang makanan dan baitul maâl kosong total. Dia juga memaksakan dirinya untuk tidak makan lemak, susu, maupun makanan yang dapat membuat gemuk hingga musim paceklik ini berlalu.

Jika sebelumnya selalu dihidangkan roti dan lemak susu, maka pada masa ini ia hanya makan minyak dan cuka. Kondisi ini berlangsung selama sembilan bulan. Setelah itu, keadaan berubah kembali menjadi normal sebagaimana biasanya. Akhirnya, para penduduk yang mengungsi bisa pulang kembali ke rumah mereka.

Memang benar, potensi bencana alam pada suatu tempat adalah ketetapan dari Allah yang tidak bisa dihindari. Namun, ada ikhtiar yang dapat dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang mungkin ditimbulkan, dan upaya-upaya tersebut sudah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah dan para sahabat ridwanullah alaihim.

Manajemen penanganan bencana alam disusun dan dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip “wajibnya seorang khalifah melakukan ri’ayah (pelayanan) terhadap urusan-urusan rakyatnya”. Pasalnya, khalifah (pemimpin dalam negara yang menerapkan sistem Islam) adalah pelayan bagi rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pelayanan yang ia lakukan.

Jika ia melayani rakyatnya dengan baik, niscaya ia akan mendapatkan pahala yang melimpah ruah. Sebaliknya, jika ia lalai dan abai terhadap urusan rakyat, niscaya kekuasaan yang ada di tangannya akan menjadi sebab penyesalan dirinya kelak di hari akhir.  Wallahu a’lam bishawwab. [SP]

Comment