Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Kunker di Kabupaten Nias

Daerah, Kep. Nias440 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias, Senin (25/4), dalam rangka membahas substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Rencana Pembangunan dan kawasan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai III, Kantor Bupati Nias, tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Sumatera Utara, Kepala Bappeda Provsu, Kadis Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provsu, Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu serta para undangan lainnya.

“Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Hal ini sejalan dengan amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dimana ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun dokumen RP3KP sehingga dapat pembangunan dapat terlaksana secara optimal, terencana, terarah dan terpadu,” ujar Bupati Nias, Ya’atulo Gulo saat menyampaikan sambutannya.

Ia menambahkan, perlu dilakukan revisi dokumen RP3KP sekaligus melakukan legalisasi dokumen tersebut dalam bentuk Perda.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan pembangunan terkait dengan penyediaan perumahan masih berada pada kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui Dana DAK Perumahan dan bantuan pembangunan rumah khusus,” ungkap Ya’atulo.

Ketua Bapemperda, Thomas Dachi menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi sebagai pengusul Ranperda.

“Seperti yang dikatakan oleh Bupati Nias terkait revisi dokumen RP3KP, marilah kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya untuk saling bersinergi sesuai perintah dan UU No 23 Tahun 2014. Mudah-mudahan dari hasil rapat ini kita dapat saling memberi informasi dan memberikan masukan terkait Ranperda ini,” tutur Thomas.

Reporter : Albert

Comment