Bareskrim Polri Tangkap Muhammad Kece Atas Dugaan Penistaan Agama

Hukum199 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali, hari ini Rabu (25/8/2021) pagi. Penyidik Bareskrim pun memboyong Muhammad Kece ke Mabes Polri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, atas kasus dugaan penistaan agama.

“Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara daring, Rabu (25/8).

Dalam kasus tersebut, Rusdi mengatakan, Muhammad Kece telah berstatus sebagai tersangka sehingga ditangkap. Youtuber itu juga akan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim.

YouTuber Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.

Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan seorang YouTuber itu.

“Ya, sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Seperti diketahui, video ceramah Muhammad Kace menjadi kontroversi di media sosial. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul Kitab Kuning Membingungkan.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” kata Kace dalam video yang diunggah di Youtube.

Banyak pihak yang mengkritik unggahannya itu dan mendesak kepolisian untuk segera menangkapnya. Dia pun dilaporkan ke polisi atas video yang menjadi kontroversi itu. (Mai)

Comment