RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, pihak Dhani menghadirkan saksi ahli dibidang bahasa.
Dalam keterangan saksi tersebut, saksi ahli bahasa menjelaskan jika Farhat sengaja berkicau dengan nada hinaan. Kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, pun senang dengan keterangan saksi tersebut.
“Sangat menguntungkan, misalnya penghinaan bermuatan merendahkan orang lain. Saat dia bilang ayah bodoh, bangkrut, murtad, pembawa petaka itu ternyata fitnah,” kata Suhendra di PN Jaksel, Kamis (3/12/2015).
Saksi dan bukti yang diajukan pihak Dhani diyakini bisa menunjukan bahwa gugatan perdata Farhat tak akan diterima. Sebab, memang pada dasarnya, Farhat sengaja menghina Dhani ketika kecelakaan AQJ 2013 lalu.
“Semua itu jadi petunjuk bagi hakim, dia yang akan menilai dan pertimbangkan bukti yang kami ajukan akan diputuskan,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, Farhat menggugat Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Dhani saat kasus pencemaran nama baik, sebesar Rp 60,5 miliar. Farhat menggugat dengan dalil Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. (Lou)
Comment