Bawaslu Bantul Terima Laporan Warga Koripan, Dusun Dlingo

Berita394 Views
Bawaslu Bantul.[Hadi/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menerima laporan dari seorang warga Koripan 1 Dlingo Bantul, dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 003/LP/PL/Bawaslu-btl/15.02/2019 atas nama pelapor Pardiman, terkait dugaan pemilu di wilayah dapil Bantul Timur, Jumat (17/5/2019).
Saat ditemui tim radarindonesianews.com di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Pardiman menceritakan kronologi kejadian dugaan pemilu.
“Pada tanggal 12 April 2019 di dusun Dlingo, desa Dlingo tempat di rumah Agus Triyono pukul 19.30 ada kegiatan kampanye yang dihadiri oleh calon anggota DPRD Provinsi yang berinisial YIAl (terlapor) dan calon anggota DPRD Kabupaten berinisial Ym.R (terlapor). 
Dalam pertemuan itu membahas yang terkait dengan program aspirasi RTLH( Rumah Tidak Layak Huni) tetapi dengan syarat warga masyarakat harus memenangkan dua calon tersebut.  Anehnya,  yang menyampaikan adalah pak lurah Mangunan yang berinisial J yang notabene sebagai aparat desa. 
“Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul” ungkapnya Jumat (17/05/2019).
Di saat bersamaan juga tim radarindonesianews.com menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul via telepon ibu Harlina dan kebetulan tidak ada di kantornya.
“Memang hari ini ada pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan oleh saudara Pardiman ke Bawaslu Bantul dan Bawaslu Bantul akan melakukan proses kajian untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran. Dalam waktu 3 hari kerja  sejak dilaporkan di Bawaslu  maka akan dilakukan kajian awal tentang pemenuhan syarat formil dan syarat materiil,” tegas Harlina. (Hd/htnt)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment