BAWASLU DKI Gelar Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Berita382 Views
Bawaslu DKI saat gelar mediasi penyeelnggaraan  sengketa proses pemilu.[Wid/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setelah KPU DKI mengeluarkan Berita Acara tentang Bakal Calon Anggota DPD (Bakal calon Perseorangan), Ada bakal Calon Anggota yang merasa keberatan dengan keputusan itu.

Adalah Moh.Ridwan SR sebagai Bakal Calon Anggota DPD (Perseorangan) yang merasa keberatan dengan keputusan KPU DKI tersebut.

Bertempat di Bawaslu DKI ,Jumat-Sabtu ( 22-23 Juni 2018 ) di Gelar Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Adapun Anggota Bawaslu DKI yang menangani gelar mediasi tersebut yakni Puadi selaku divisi hukum dan penindakan.

Gelar mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni pertama, pemohon dan termohon, telah menyepakati hasil mediasi penyelesaian sengketa. Kedua, termohon dalam hal ini KPU DKI Jakarta menerima permohonan pemohon atas nama Moh.Ridwan SR sebagai bakal calon Anggota DPD

Gelar Mediasi ini dihadiri oleh pemohon,termohon dan Ketua Bawaslu DKI dan anggota Bawaslu DKI Divisi HPP Puadi. Dalam hal ini Bawaslu DKI telah berhasil me mediasikan antara Moh Ridwan SR selaku Calon Anggota DPD DKI dengan KPU DKI dan ini merupakan langkah positif.[A. Widhy]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment