BAWASLU DKI Lakukan Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPR RI Dan DPRD

Berita397 Views
Puadi (tengah) selaku anggota Bawaslu DKI divisi Hukum dan Penanganan pelanggaran.[Widhy/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pada hari pertama pengajuan daftar calon Anggota DPR dan DPRD Propinsi DKI Jakarta, Puadi selaku anggota Bawaslu DKI divisi Hukum dan Penanganan pelanggaran melakukan pengawasan langsung, Rabu, (4/7/2018). 
Di hari pertama pengawasan, belum ada calon yang datang ke KPU DKI sampai siang menjelang sore hari, sebagai bahan pencegahan, Bawaslu DKI Divisi HPP Puadi menyampaikan terkait pelanggaran dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 520 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).[A. Widhy]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment