Berita Hoax, Meski Menakutkan Ada Yang Merasa Diuntungkan

Berita608 Views
Foto:Haris/Globalindonesia
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sindo Trijaya FM selenggarakan diskusi publik bertema “Media Sosial, Hoax Dan Kita” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1). Diskusi publik yang dihadiri sekitar 40 undangan tersebut dimoderatori oleh Pangeran Ahmad Nurdin dari Harian Sindo.
Dalam kesempatan tersebut, Pangeran Ahmad Nurdin (Koran Sindo)  mengatakan, fenomena berita hoax di media sosial menjadi isu nasional yang banyak diperbincangkan. Pemerintah pun tengah berupaya keras memberantas hoax yang banyak beredar di media sosial, mulai dari  revisi UU ITE hingga rencana pembentukan Badan Cyber Nasional. Bahkan pemerintah juga melakukan penangkapan, pemeriksaan dan pemblokiran terhadap situs yang dianggap meresahkan.
“Banyak kalangan menilai tindakan represif ini cermin ketidakberdayaan pemerintah terhadap  dahsyatnya pengaruh medsos.  Diakui ada info hoax beredar namun banyak info-info itu benar dan nyata kejadiannya namun tidak  dicover media mainstream.” Ujar Ahmad Nurdin.

Semuel Abrijani Pangerapan,  Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, kita sudah  punya  UU ITE yg mengatur bagaimana mengelola dan  memantau penggunaan medsos. UU ITE mengatur transaksi dan juga penggunaan media sosial di Indonesia. 
“Kita lakukan pemblokiran terhadap  beberapa situs situs tersebut  adalah tahap warning. Banyak situs situs yg mengaku situs jurnalistik, namun tidak  mengikuti kaidah. Hoax itu penyebaranya massif, akan susah bagi  pemerintah untuk  melihat lebih dalam.” Ujar Samuel.

Menyikapi hal tersebut, Sukamta,  Komisi 1 DPR RI  mengatakan, Hoax tidak  bisa  dilepaskan dari  dinamika sosial yang berkembang di masyarakat. Sejak media sosial muncul, kemudian menjadi massif saat Pilkada 2014,dan berlanjut hingga  sekarang. Seharusnya dibuatkan PP terlebih dahulu agar ada kejelasan peraturan tentang penggunaan media sosial. Pemerintah seharusnya segera  membuat tata kelola konten yang positif dan  dianjurkan, agar jelas batasannya.


Effendi Simbolon,  Komisi 1 DPR RI  menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu reaktif sehingga timbul kepanikan.

“Saya mendukung pemerintah membentuk Badan Siber Nasional, tapi  jangan untuk  mengatur orang. Dinamika komunikasi antar manusia antar negara, biarlah berjalan dengan  apa adanya. Saya  dorong pemerintah lebih  rileks dalam  menyikapi netizen, toh mereka  dulu  berjasa  dalam  pemenangan.” Kilahnya.

Sementara itu, Sodiq Ramadhan  Sekretaris Forum Jurnalis Muslim  mengatakan, sebagian besar media media  yang di blokir telah berbadan hukum. Perusahaan Pers itu harus  memenuhi syarat untuk  sebuah perusahaan pers, dan seharusnya terdaftar di Dewan Pers. 
“Selain badan hukumnya, kita perlu lihat juga konten berita sebuah media pers. Isinya harus  sesuai dengan  kode etik jurnalistik. Ketika ada yang menilai konten dari  media yang dianggap sara, radikal, itu siapa yang menilai?  Bicara media Islam, tidak  melulu motivasinya tentang  materi. Media Islam menganut prinsip Tabayyun.” Ujar Sodiq.
Di tempat yang sama, Pratama Pershada, Pakar Teknologi Informasi Dan Kriptografi Chairman CISSReC mengkritisi tindakan pemerintah yang represif dengan pemblokiran terhadap beberapa situs yang dianggap menyebarkan fitnah dan hoax.
 .
“Orang yang membaca tulisan tersebut,  tidak  semua dalam  pemahaman yang sama. Sebenarnya agak aneh ktika pemerintah bilang diblokir dulu baru diadakan normalisasi. Saat ini masyarakat menjadikan dirinya sebagai  media, fenomena ini sangat sulit dibendung.” Cetusnya.

Imam Wahyudi dari Dewan pers, yang juga hadir sebagai pemateri  dalam diskusi publik tersebut menyatakan hoax sekarang ini sudah dalam kondisi berbahaya bagi bangsa. Jika sudah jelas itu hoax, langsung  hukum saja pelakunya. Tidak perlu warning warning.

“Masyarakat berhak mencari edukasi untuk  menambah pengetahuan di internet. Pemerintah gas dan rem nya harus  sama dalam  menyikapi peredaran hoax. Pemerintah juga  harus  lebih  giat  lagi untuk mengcounter apa informasi yg disampaikan di ruang publik untuk  menghindari  hoaiskusi publik tersebut.(haris/Gin)

Comment