Besok Sejumlah 8.234 Pengawas TPS Seluruh Kecamatan Di Jakarta Timur Dilantik Serentak

Berita363 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mendekati hari Pemungutan dan Pengitungan Suara pada Pemilu serentak tahun 2019. Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melaksanakan pertemuan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2019 bersama seluruh Panwaslu Kecamatan se kota Jakarta Timur beserta jajarannya.
Satu dari pembahasan dalam Rakernis tersebut adalah persiapan untuk melaksanakan pelantikan PTPS serentak pada tanggal 25 Maret 2019 oleh Panwaslu Kecamatan di wilayah Jakarta Timur. PTPS yang akan dilantik sebanyak 8.234 Pengawas TPS. Pelaksanaan pelantikan PTPS akan dilaksanakan di setiap Kecamatan pada hari yang sama  dengan rincian :
1. Panwaslu Kecamatan Cakung akan melantik 1.461 PTPS di lapangan Walikota Jaktim pukul 08.30 wib
2. Panwaslu Kecamatan Pulogadung akan melantik 803 PTPS di halaman kantor Kecamatan Pulogadung pukul 15.00 wib
3. Panwaslu Kecamatan Matraman akan melantik 499 PTPS di GOR Matraman pukul 08.00 wib
4. Panwasku Kecamatan
 Jatinegara akan melantik 888 PTPS di GOR Kecamatan Jatinegara pukul 09.00 wib
5. Panwaslu Kecamaran Durensawit akan melantik 1.126 PTPS di GOR Pondok Bambu pukul 08.00 wib
6. Panwaslu Kecamatan Kramat jati akan melantik 814 PTPS di Unit Pengelolaan Armada Sekolah (UPAS) pukul 07.00 wib.
7. Panwaslu Kecamatan Makasar akan melantik 597 PTPS di halaman Kantor Kecamatan Makasar pukul 15.00 wib
8. Panwaslu Kecamatan Ciracas akan melantik 785 PTPS di GOR Kelapa Dua Wetan pukul 09.00 wib
9. Panwaslu Kecamatan Cipayung akan melantik 709 PTPS di halaman Kantor Kecamatan Cipayung pukul 08.00 wib
10. Panwaslu Kecamatan Pasar Rebo akan melantik 552 PTPS di GOR Kalisari pukul 09.00 wib
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pengawas TPS bertugas: mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, megawasi persiapan perhitungan suara, melaksanakan perhitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPK di Kecamatan. 
Selain itu dalam Pasal 115 Pengawas TPS juga mempunyai kewenangan  sebagai berikut:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan
dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan demikin  Bawaslu Kota Jakarta Timur mengharapkan :
1. Pelantikan PTPS serentak oleh Panwaslu Kecamatan di seluruh Kecamatan wilayah Jakarta Timur berjalan dengan baik, lancar daj aman tanpa suatu kendala.
2. Pengawas TPS yang nanti telah dilantik akan diberikan Bimbingan Teknis untuk menguasai Pengetahuan dan Pemahaman Pengawasan di TPS, sehingga dapat bekerja dengan baik
3. Pengawas TPS dalam menjalankan tugas nantinya dapat berkordinasi dengan seluruh pihak, baik KPPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pemantau pemilu untuk terselenggaranya Pemilu serentak 2019 secara baik, lancar, aman, damai dan tidak terjadi adanya pelanggaran pemilu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Tami Widi Astuti Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur divisi SDM dan organisasi kepada radarindonesianews.com melalui rilis, Ahad (24/3/2019).( AW)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment