Bila Ada Yang Ingin Menggoyang Posisinya, Irman Gusman Siap Melawan

Berita414 Views
Irman Gusman, Ketua DPD RI.[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Irman Gusman siap melakukan perlawanan
secara hukum jika dilengserkan dari jabatan ketua DPD RI oleh sejumlah
anggotanya. Apalagi, tuntutan mundur itu bertentangan dengan
konstitusi.
 
Penegasan ini disampaikan Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD RI
Farouk Muhammad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (13/4/2016).


Menurut Irman, keinginan untuk melengserkannya dari kursi Pimpinan
DPD RI itu bertentangan dengan Tatib dan UUD MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD)
sendiri, yang sejak dilantik oleh MA harus dijabat selama 5 tahun, dan
bukannya 2,5 tahun.


“Pansus setelah bekerja selama 9 bulan pada tahun 2015 selain 4 tugas
(legislasi, pembagian mitra kerja, penganggaran dan pengawasan), juga
menghasilkan 2 opsi; A dan B. Tapi, setelah dipelajari opsi itu
berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.


Dijelaskan bahwa rapat paripurna DPD memutuskan opsi B yang berisi
DIM (daftar inventarisasi masalah) Tatib, dan itu belum diteken oleh
pimpinan DPD RI karena berpotensi melanggar UU.


Karena itu kata Irman, pihaknya menyampaikan itu kepada Badan
Kehormatan (BK) DPD RI untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan atas
Tatib yang bermasalah tersebut.


Sebab dari kajian pakar hukum tata negara pun lanjut senator dari
Sumatera Barat ini, Tatib itu bertentangan dengan UU dan atau bermasalah
(non executable), juga bertentangan dengan sumpah jabatan yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Oktober 2014 berdasarkan pasal
22 ayat (1) UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang
menyatakan.


“MA dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah
hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Permohonan itu
juga sejalan dengan masukan anggota DPD RI pada paripurna DPD RI pada 15
Januari 2016 tersebut,” ujarnya.


Tapi, BK DPD RI tetap meminta pimpinan DPD RI meneken Tatib sesuai
dengan keputusan sidang paripurna, dan membentuk Pansus Tatib untuk
merumuskan ketentuan peralihan mengenai masa berlaku jabatan pimpinan
alat kelengkapan DPD RI, sebagaimana diputuskan dalam paripurna 15
Januari 2015 tersebut.


Pimpinan DPD RI pun, kata Irman menghormati hasil kerja Pansus Tatib
tersebut, dan menegaskan jika Tatib itu berlaku setelah selesainya
pengkajian dan penyempurnaan yang dilakukan Pansus sendiri. Dan, untuk
mengisi kekosongan hukum, berdasarkan UU No.17 tahun 2014 tentang MD3
dan Peraturan DPD RI No.1 tahun 2014 tentang Tatib.

“Jadi, hasil
Pansus Tatib itu bisa berlaku untuk tahun 2019,” jelasnya seraya melihat
kasus ini sebagai proses untuk kedewasaan DPD RI dan merupakan dinamika
yang baik untuk melakukan konsolidasi setelah 12 tahun bekerja.
(Makruf/bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment