BPJS Kesehatan Laksanakan Sosialisasi Penyesuaian Iuran Kepada Dinkes Gunungsitoli

Daerah, Kep. Nias368 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 05 Mei 2020 bersama dengan Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas se-Kota Gunungsitoli, dan IDI Gunungsitoli.

Penyesuaian yang dilakukan Pemerintah ini telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020, aspek sosial, nilai kemanusian, kemampuan masyarakat dan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Hasnur Feryakhomaini menyampaikan, agar setiap pihak khususnya yang yang terlibat secara aktif dalam sekema JKN-KIS, seperti Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya ikut dalam menyosialisasikan informasi penyesuaian iuran.

“Penyebarluasan informasi penyesuaian iuran JKN-KIS akan menjadi lebih efektif ketika seluruh pihak, khususnya stakeholder dan pemberi layanan kesehatan juga aktif menyebarluaskan informasi penyesuaian iuran ini kepada masyarakat. Disisi lain kami juga telah menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat melalui saluran informasi massal, yaitu surat kabar, iklan radio, pemasangan spanduk dan banner di lokasi keramaian,” tutur Fery kepada peserta pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (24/06).

Lebih lanjut Fery menyampaikan, dalam penyesuaian iuran ini, Pemerintah mengambil peran yang begitu besar demi memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Hal ini terlihat dari bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang berada di kelas perawatan kelas III. Besaran iuran JKN-KIS sesuai Perpres 64/2020 per 1 Juli 2020, dimana untuk peserta PBPU dan BP kelas III sebesar Rp 42.000. Namun, di tahun 2020 ini, peserta JKN-KIS kelas III segmen PBPU/BP hanya membayar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibantu oleh Pemerintah. Sedangkan di tahun 2021 peserta kelas III segmen PBPU dan BP membayar iuran Rp 35.000,- sementara Pemerintah tetap mensubsidi dengan membayarkan sisanya sebesar Rp 7.000,-.

“Bantuan ini menunjukan keseriusan Pemerintah dalam keberpihakannya kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Enmawarlin Zega menyampaikan, pihaknya akan turut aktif dalam menyebarluasakan informasi penyesuaian iuran JKN-KIS kepada masyarakat di wilayah kerjanya dan puskesmas yang berada di lingkup kerja Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

“Informasi penyesuaian iuran yang diatur dalam Perpres 64/2020 telah kami terima dengan baik. Selanjutnya kami upayakan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui puskesmas-puskesmas yang ada di wilayah kerja kami,” ujar Enmawarlin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pihaknya akan secara aktif mengawal Program JKN-KIS khususnya pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) dan memastikan peserta JKN-KIS terlayani dengan baik di fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli

“Secara berkala dan terus menurus kami mengupayakan update informasi tentang masyarakat yang tidak mampu, untuk diusulkan ke PBI APBD (PD Pemda) Kota Gunungsitoli ataupun Provinsi Sumut. Kami juga berupaya meningkatkan kualitas layanan JKN-KIS di puskesmas, sehingga masyarakat terlayani dengan baik dan diagnosa non spesialistik dapat tertuntaskan di tingkat FKTP,” tambahnya.

Reporter : Albert

Comment