Bupati Nias Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Perdes Tentang APBDesa T.A. 2019

Berita384 Views
Bupati Nias Sokhiatulo Laoli saat menyampaikan arahan dan bimbingan.[Albert/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Sokhiatulo Laoli turut hadiri rapat koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Nias yang berlangsung di Aula Paroki Pastor Kecamatan Gido, Rabu (13/02/2019).
Pada laporanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias, Yulianus Zai mengungkapkan keadaan silpa dana desa sejak T.A 2015 hingga 2018.
“Sejak tahun 2015 sampai 2018, total silpa APBDes semua desa wilayah Kabupaten Nias kurang lebih 15 miliar rupiah, maka dari itu bagi desa yang memiliki silpa agar dianggarkan pada Ranperdes Tahun Anggaran 2019,” ungkapnya.
Ditempat yang sama dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli menginformasikan pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa untuk tahun anggaran 2019.
“Berkenaan dengan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa se-Kabupaten Nias tahun anggaran 2019, kami informasikan bahwa pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa untuk tahun anggaran 2019, yakni : 
1. Dana Desa sebesar Rp. 180.585.127.000,- 
2.Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 45.763.716.900,- 
3. Bagian hasil pajak daerah sebesar Rp. 538.208.925,-
4. Bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp. 293.650.000,-
Dengan total transfer dana dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 227.180.702.825,-
Dirapat tersebut orang nomor satu Kabupaten Nias itu menyampaikan harapannya dihadapan para peserta.
“Sebagai salah satu bentuk apresiasi kita terhadap perhatian pemerintah pusat, saya mengharap agar :
1. Kepala Desa bersama dengan Ketua BPD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019.
2. Mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, yang mana dana desa tahun 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan.
3. Menggunakan aplikasi SISKEUDES terbaru yakni versi 2.0 dalam penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019, yang telah disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
4. Melaksanakan penyelarasan kegiatan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih,” tutupnya. (Albert)[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment