Campakkan Ide Kebebasan, Suarakan Kebenaran

Opini499 Views

 

 

 

Oleh: Citra Salsabila, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Islam merupakan agama yang hak. Apapun yang disampaikan adalah benar, disebabkan berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt. Maka, tujuan Allah Swt. menciptakan manusia tak lain untuk beribadah kepada-Nya tanpa sedikitpun melenceng dari ketentuan-Nya. Itulah sebaik-baiknya umat yang selalu bertekad menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Faktanya, kini banyak sekali umat Muslim yang tidak taat kepada perintah-Nya. Akan tetapi kebanyakan dari umat Muslim tetap melaksanakan salat, puasa, melaksanakan ibadah haji, namun dalam kehidupan sehari-harinya tak ingin diatur aturan Allah Swt. Astagfirullah.

Terlihat dalam kasus yang sedang viral beberapa hari yang lalu, dimana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz kepada komunitas Baha’i. Komunitas Baha’i sendiri sudah lama tinggal di Indonesia, sejak zaman Presiden Abdurrahman Wahid melalui Kepres No 69/2000 yang sebelumnya dilarang oleh Presiden Soekarno. Artinya, komunitas Baha’i diizinkan bebas menjalankan aktivitas keagamaannya.

Sebenarnya siapakah komunitas Baha’i? Komunitas yang kini menjadi agama tentu tak lepas dari seorang saudagar dari Kota Shiraz, Iran, bernama Siyyid Mírzá Alí-Muhammad. Kemudian, dirinya diberikan gelar Sang Bab, artinya gerbang. Lantas, tanggal 23 Mei 1844, Sang Bab saat berusia 25 tahun mengakui bahwa dirinya menerima wahyu dari Tuhan. Kemudian, menyebarkan gerakan keagamaan ke seantero kerajaan Persia (kini Iran) pada masa itu, dan diberikan nama Bab.

Tak lama dari sana tahun 1877, agama ini masuk ke Indonesia dibawa oleh saudagar dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi. Awalnya hanya di daerah Sulawesi, kemudian menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam ajaran agama Baha’i memandang bahwa agama merupakan satu kepaduan dengan yang lain. Selain itu, meyakini Tuhan Mahaesa, Mahatahu, Mahakuasa, tidak dapat binasa, tanpa awal dan akhir, serta merupakan pencipta segala alam semesta. Di sisi lain Baha’i telah menerima keabsahan agama-agama besar lainnya (Suara.com, 02/08/2021).

Efek Kebebasan Beragama

Pernyataan Menag kepada komunitas Baha’i memang tak salah, namun kurang tepat. Sebab, banyak pro dan kontra yang melihatnya. Menurut koalisi YLBHI, Paritas Institute, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, HRWG, CRCS UGM, Ulil Abshar Abdalla, dan Ahmad Suaedy menyatakan harapan kepada pemerintah dapat melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang lainnya. Seperti adanya perlindungan, pelayanan publik agar tidak terjadi diskriminasi lagi (Detiknews.com, 30/07/2021).

Menurut Kemenag, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seharusnya tak sekadar ucapan saja, tetapi mengakui keberadaan agama Baha’i tersebut.

Di sini tampak jelas bahwa gaung kebebasan beragama dan berperilaku begitu kental. Pemerintah berhak melakukan tindakan apapun sesuai dengan keinginannya, tidak melihat apakah sesuai dengan akidahnya atau tidak.

Tak hanya itu, negeri ini begitu membebaskan agama lain bermunculan dan bercokol di tengah masyarakat. Tak memandang apakah keberadaan agama tersebut merusak akidah masyarakat atau tidak. Maka, bagi pengagum kebebasan beragama tentu antusias agar pemerintah mengakui keberadaan agama Baha’i yang harus dijamin dan dilindungi hak beragamanya.

Adapun yang kontra, menurut Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai apa yang disampaikan Kemenag aneh, sebab kurang disiplin terhadap aturan yang berlaku. Sebab, aturannya hanya boleh mengucapkan kepada agama yang resmi diakui pemerintah. Jika semua hari raya agama diberikan ucapan dikhawatirkan memunculkan kecemburuan sosial bagi umat lainnya yang statusnya sama-sama tidak diakui di Indonesia.

Itulah gambaran aturan di Indonesia yang menerapkan demokrasi-sekuler. Aturan yang menghasilkan kebebasan bagi pengikutnya. Yaitu kebebasan beragama, berperilaku, berpendapat, dan kepemilikan. Sehingga pemerintah maupun warganya bebas melakukan hal apapun, beragama apapun selama tidak mengganggu hak orang lain.

Tak heran, jika beragama dihalangi dan didiskriminasi, maka dianggap bertentangan dengan prinsip aturan demokrasi. Karena setiap agama harus dijamin perlindungannya dan hak-haknya, walaupun dikatakan sesat atau menyesatkan. Tidak boleh intoleransi mayoritas atas minoritas.

Begitulah wajah aturan demokrasi. Adanya kebebasan beragama malahan berakibat menyuburkan aliran sesat yang semakin meluas. Negara tak mampu bertindak apapun, justru mendukung dan membiarkannya.

Efeknya banyak kaum Muslim yang keluar dari ajaran Islam karena dianggap agama yang tidak sesuai tujuan hidup manusia. Ataupun memurtadkan kaum Muslim dengan memberikan imbalan materi, sehingga berhasilah mereka menjerumuskan kaum Muslim ke jurang kebebasan beragama.

Akidah kaum Muslim kini mulai terkikis akibat penerapan demokrasi-sekuler. Kaum Muslim telah terpedaya dengan aturan kebebasannya, sehingga takkan mengenal mana agama yang hak dan mana yang batil. Walaupun memang Islam tak memaksa manusia untuk memeluk agamanya, tetapi hanya Islam-lah yang dapat menjaga akidah umat dari keterpurukan.

Kuatkan Tekad demi Kebenaran

Kaum Muslim seharusnya tidaklah berleha-leha untuk menambah tsaqafah. Mempelajari dengan benar tsaqafah asing yang tengah bercokol di negeri ini. Kemudian, mendakwahkannya kepada setiap elemen masyarakat akan dampak dari tsaqafah asing. Tak lupa, selalu bertekad dalam menegakkan agama Islam, yang merupakan agama berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt.

Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, walaupun hanya satu ayat. Karena Allah Swt. telah berjanji akan memenangkan orang-orang yang beriman dengan sebuah kemenangan besar, yaitu, tegakknya kembali aturan Islam di muka bumi ini.

Karena hanya dengan Islam, pemimpin negara akan menjadi perisai bagi umatnya. Negara wajib menjaga akidah umat dari berbagai penyimpangan, pendangkalan, serta penyesatan apapun. Sebab syariat Islam berfungsi menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keamanannya.

Di satu sisi, Negara memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain, agar dapat hidup berdampingin di bawah aturan Islam yang berlaku.

Itulah indahnya aturan Islam yang akan melindungi warga negaranya tanpa memandang agama lain, asalkan pemeluknya menjadi ahli dzimmah (penduduk non muslim yang taat akan aturan Islam).

Sehingga, adanya toleransi pun tidak akan bablas seperti yang terjadi dalam sistem sekuler. Umat muslim terjaga akidahnya, nonmuslim pun aman beribadah. Wallahu’alam bishshawab.[]

Comment