Dana Pilgub DKI Jakarta Rp 478 Miliar

Berita416 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dana pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp478 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat. “Kami memperhitungkan dana pilkada sebesar itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Pengalokasian dana Pilgub tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemungkinan penggunaan dana pilkada sebesar Rp478 miliar mencukupi untuk dua putaran. Namun, pengalokasian dana tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp370 miliar, sedangkan sisanya bisa dicairkan untuk tahap putaran kedua.

“Kami optimistis penggunaan dana pilkada itu mencukupi untuk dua putaran. Pencairan dana tersebut guna menunjang keperluan biaya mulai berbagai kegiatan tahapan yang dilakukan KPU juga kebutuhan infrastuktur Pilgub di antaranya alat peraga, pendataan daftar pemilih tetap (DTP) di enam wilayah, honor petugas KKPS dan lainnya,” kata Sumarno.

Sumarno juga menjelaskan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) DKI Jakarta. Jumlah DPS itu mencapai 7,4 juta dan terus dilakukan validisi pendataan di enam wilayah, termasuk Kepulauan Seribu. Diperkirakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada DKI Jakarta ditetapkan pada 10 Desember 2017.

Saat ini, petugas di lapangan terus melakukan pendataan mulai pemilih pemula hingga warga yang meninggal dunia, mutasi juga warga yang belum memiliki rekaman KTP. Apabila, masyarakat yang belum memiliki rekaman KTP maka direkomendasikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment