Dante*: Pendidikan RI, Coba-Coba soal Masa Depan Bangsa

Opini526 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Prof. AZYUMARDI AZRA, pakar pendidikan dalam Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) mengemukakan kritik atas kebijakan baru nan kotroversial yang dicetuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Program Organisasi Penggerak Pendidikan (POP).

Menurut beliau program ini cacat setidaknya atas 4 hal, pertama waktunya tidak tepat. Kedua, belum disetujuinya anggaran tersebut oleh komisi X DPR RI. Ketiga adalah masalah ketidakjelasan kriteria organisasi penggerak pendidikan.

Terakhir permasalahan pada organisasi yang menyeleksi organisasi penggerak pendidikan itu sendiri. (28/7/2020)
Lebih jauh lagi beliau berpendapat bahwa jika kementrian memiliki cukup dana untuk ‘dibagi-bagi’, seharusnya dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pembelajaraan jarak jauh yang masih belum terselesaikan.

Jika dilihat dari sini, sungguh wajar jika top 3 dalam pelayanan pendidikan di Indonesia yakni NU, Muhammadiyah, dan PGRI memutuskan hengkang dari program ini. Proses seleksi yang cepat dan tidak transparan menimbulkan pertanyaan, benarkah kebijakan ini tepat sasaran?

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, yang salah itu bukanlah Nadiem, seorang pebisnis muda yang baru masuk ke birokrasi pemerintahan. Yang patut dipersalahkan adalah presiden Jokowi, karena dialah yang memilih dan mengangkat menteri.

Din Syamsudin pun meminta Nadiem untuk menghentikan program POP dan mengalihkan dananya untuk membantu siswa-siswi yang kesulitan belajar. (suara.com 29/07/2020).

Sebenarnya yang paling berbahaya dari kebijakan ini adalah lepasnya peran pemerintah dalam mengurusi urusan masyarakat, termasuk persoalan pendidikan.

Jika salah satu tonggak kualitas pendidikan adalah kualitas guru, maka menjamin kualitas guru pun seharusnya ditanggung oleh Negara. Pemerintah jelas tidak bisa menyobkotrakkan tugas ini ke pihak swasta, karena bagaimanapun, swasta/ korporasi tujuan utama nya adalah profit.

Satu hal lagi, kebijakan ini muncul dari mindset bahwa pendidikan ditujukan sebagai alat perbaikan ekonomi. Nah, karenanya system pendidikan kita dipaksa kawin dengan industri.

Dalam islam, Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar yang dijamin negara dan merupakan hak setiap warga negara. Pendidikan bukan hanya berbicara soal proses belajar mengajar, namun juga seluruh hal yang mendukungnya. Termasuk sarana prasarana, kurikulum, akreditasi, kualitas guru, dan sebagainya.
Juga yang terpenting, bagaimana agar pendidikan bisa diakses seluruh masyarakat dengan mudah.

Karena negara adalah pemelihara dan pengatur umatnya, termasuk masalah pendidikan.

Selain dana yang besar untuk pendidikan, negara pun akan bersungguh-sungguh mengoptimalkan segala sarana dan prasarananya: fasilitas laboratorium, perpustakaan, bangunan sekolah yang menunjang kenyamanan siswa belajar, termasuk kualitas guru.

Hal demikian adalah implementasi dari kaidah ushul yang menyatakan, “Sebuah kewajiban tidak akan terlaksana sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.”.

Maka optimalisasi sarana prasarana menjadi wajib bagi negara untuk mengadakannya.

Inilah yang menjadi konsep pendidikan dalam Islam. Islam tak melibatkan korporasi dalam pelaksanaan kerjanya. Adapun keberadaan korporasi dibolehkan, tapi harus sejalan dengan misi utama pendidikan negara.

Meski demikian, implementasi kebijakan negara yang memuaskan, tidak akan menyuburkan pelibatan korporasi. Sebab negara telah dengan suksesnya memenuhi seluruh kebutuhan umat.
Hanya saja, kebijakan negara terkait sistem pendidikan tak bisa dipisahkan dengan sistem politik, ekonomi, sosial, dan seluruh sistem yang berada di bawah ideologi negara.

Maka, jika telah jelas keunggulan sistem pendidikan Islam, harus ada upaya untuk merealisasikan ideologi Islam dalam bingkai negara, yang akan menerapkan sistem ini secara sempurna, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.[]

 

*Mahasiswi UN Malang

Comment