Dari 207 Warga Binaan Rutan Muntok, 93 Narapidana Mendapat Remisi, 2 Orang Bebas

Berita413 Views
Wakil Kepala Rutan Cabang Muntok, Widadi.[Alif/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, MUNTOK – Peringatan hari Kemerdekaan RI ke 73 merupakan momen  yang paling dinantikan penghuni cabang Rutan Muntok, karena dihari tersebut  warga binaan yang berpelilaku baik, tidak melanggar aturan yang  diterapkan mendapat pemotongan tahanan atau remisi.
Seperti yang terjadi di Rutan cabang Muntok Bangka Barat, peringatan 17 Agustus 2018 ini, dari 207 Warga Binaan penghuni Rutan 93 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan sampai 4 bulan dan 2 orang bebas.
Wakil Kepala Rutan Cabang Muntok, Widadi saat dihubungi mengatakan, “Untuk pemberian remisi 17 agustus 2018 sebelumnya  sudah mendapatkan penilaian semua telah dijalani dengan memberikan penilaian bagi Warga Binaan yang tidak melanggar aturan dengan berperilaku baik dari dasar itu kita usulkan. Sampai saat ini sudah turun 93 warga binaan yang mendapat remisi dari 207 yang kita usulkan. Mereka mendapat remisi dari 1 bulan sampai 4 bulan.
Pelaksanaanya terhitung bertepatan dengan hari kemerdekaan RI tanggal 17 agustus 2018, “jelas Widadi.
Widadi menjelaskan, sampai saat ini penghuni Rutan Muntok, 17 agustus 2018 sebanyak 207 orang. Dengan perincian, jumlah tahanan, 78 orang. 
Napi  sebanyak 129 orang diantaranya, dari jenis kejahatan  kesusilaan,  2 orang, korupsi, 2 orang, narkotika, 78 orang, pencurian 49 orang, lakalantas,  10 orang, perjudian, 22 orang, migas, 6 orang, penganiayaan, 5 orang, penipuan, 8 orang, perlindungan anak, 9 orang, kesehatan,  5 orang, Dan lain lainnya, 22 orang.
Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU) sebanyak 93 orang, terdiri dari RU masa potongan pidana 1 bulan, 37 orang, RU masa potongan pidana 2 bulan, 31 orang, RU masa potongan pidana 3 bulan, 19 orang, RU masa potongan pidana 4 bulan, 4 orang, sedangkan RU II langsung bebas, 2 orang, masing masing mendapat potongan masa pidana 3 bulan dan 2 bulan,”pungkas Widadi. (Alif)

Comment