Desak Pemilihan Ulang, Koalisi Harmonis Akan Laporkan Panwaslih ke DKPP

Beberapa bukti kecurangan dalam proses Pilkada Sekadau 2015. Pihaknya juga akan melaporkan Panwaslih Sekadau kepada DKPP.[Yahya/radarindonesianews.com]


RADARINDONESIANEWS.COM,SEKADAU-Koalisi
Harmonis pengusung paslon nomor urut 3 Simson-Subarno melayangkan
somasi terhadap Panwaslih Kabupaten Sekadau. Somasi tersebut menjadi
respon atas sikap Panwaslih yang disebut lamban dan terkesan
mengulur-ulur waktu dalam menanggapi laporan atau permohonan dari
koalisi Harmonis beberapa hari lalu. Tak hanya itu, Panwaslih juga akan
dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu (DKPP).


Kuasa hukum paslon nomor urut 3, Rustam Halim mengatakan,
pihaknya mendesak Panwaslih untuk merespon secara aktif dan penuh
tanggungjawab terhadap Pilakda Kabupate Sekadau tahun 2015 sesuai UU
nomor 8 tahun 2015 dengan mengedepankan azas jujur, adil, kepentingan
umum, proporsionalitas, azas efektif dan efisien, serta transparan dan
akuntabel.


“Kami mendesak Panwaslih untuk melaksanakan tuntutan klien
kami tentang pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebagaimana yang
dilaporkan. Dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 desember yang
terdapat banyak praktik politik uang, pelibatan ASN, dan pemilihan yang
diwakilkan tidak sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015,” ujar Rustam
dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/12).


Rustam menyatakan, kliennya telah memiliki bukti dan saksi
yang kuat yang mendukung terjadinya praktik kecurangan dalam proses
pelaksanaan pemilukada. Saksi-saksi yang mengetahui secara persis
bagaimana proses pemilihan diwakilkan pada satu orang di sejumlah TPS
saat ini sudah dihadirkan dan siap memberi kesaksian.


“Kami juga serius tentang praktik politik uang karena ini jelas mencederai proses demokrasi,” tambah Rustam.


Persoalan lain yakni banyaknya pemilih di daerah pemilihan
Sekadau III yang meliputi kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan
Belitang Hulu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak
menerima undangan memilih (form C6).


“Ada 9008 pemilih di Dapil III yang tidak menerima form C
6. Bagaimana ini bisa terjadi. Ini berdampak signifikan pada perolehan
suara paslon nomor urut 3. Kami tidak mempersoalkan kalah atau menang,
tapi bagaimana proses demokrasi sudah tercemar secara sistematis. Klien
kami dirugikan secara konstitusional,” tegas Rustam.


Saat ini, koalisi Harmonis masih menunggu rekomendasi dari
Panwaslih Sekadau sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. “Kami masih
mengunggu (rekomendasi). Jika hasilnya mengecewakan kami akan bawa ke
Mahkamah Konstitusi,” tutur Rustam.


Koalisi Harmonis juga akan melayangkan laporan kepada DKPP
terkait sikap Panwaslih Sekadau yang cenderung bertindak menjauhi kode
etik. “Akan kami laporkan,” lugas Rustam.


Yakobus Derani, saksi paslon nomor urut 3 dari TPS 03 Bayur
menyatakan ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana tim
salah satu paslon membagi-bagikan sejumlah uang dengan maksud
mempengaruhi pemilih.


“Tanggal 8 Desember sekitar pukul 18.00 WIB diberi uang 400
ribu rupiah untuk satu KK. Sudah dilaporan ke Panwaslih Sekadau,”
ungkap Yakobus.


Ardianto Atai, salah satu warga asal Belitang Hulu mengaku
sangat menyesali proses pemilukada 2015 yang sarat kecurangan seperti
politik uang, pencoblosan yang diwakilkan hingga intimidasi dari tim
salah satu paslon.


“Ini fakta yang benar terjadi dan sudah merusak tatanan demokrasi, kami sangat kecewa,” kesal Atai.[Ya]

Comment