Desi Wulan Sari,S.E, M.Si: Liberalisasi Seksual Di Rezim Korpotokrasi

Opini503 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana sebuah perusahaan milik negara biasanya memiliki perasyaratan lebih ketat dibandingkan dengan perusahaan privasi lainnya. Karena ketatnya aturan dan proses perasyaratan CPNS seperti SKCK, keterangan sehat, bebas ini dan itu, dan sebagainya. Semua proses itu harus dilewati berharap seorang pegawai instansi negara memiliki karyawan yang kompeten dan mampu menjaga kehormatan negara.

Tetapi sangat disayangkan, perasyaratan itu sudah mulai ternodai dengan mulai diopinikannya bahwa penerimaan CPNS boleh dari kalangan LGBT yang ikut mendaftar sebagai calon pegawai negara. Naudzubillahimindzaliik,

Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ambil pusing ihwal masyarakat yang menentang kebijakan Kejaksaan Agung menolak kelompok dengan kecenderungan seksual berbeda jadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Kejagung memiliki landasan yuridis untuk melarang CPNS dari kalangan LGBT. Bahkan, kejaksaan pun mengerahkan tim medis dan psikologi untuk mengecek apakah para CPNS itu merupakan kelompok orientasi seksual berbeda.

Hal tersebut akan diserahkan langsung oleh tim medis dan psikologi untuk mengeknya (Tempo.co, 29/11/2019)

Namun sikap tegas ini ditentang oleh beragam partai –bahkan pimpinan partai Islam. Konglomerasi media liberal juga turut mengecam keputusan ini dan menganggap regulasi yang ada diskriminatif, tidak bertransformasi dengan perubahan tipologi masyarakat.

Inilah kerusakan yang terjadi di sistem kapitalistik. Moralitas diabaikan, agama dibuang dari praktik kehidupan dan kepentingan bisnis dimenangkan dengan berbalut slogan kesetaraan dan HAM. Jadi sangat jelas arah tersistemik dari liberalisasi seksual yang diberi jalan oleh rezim saat ini.

Padahal seperti yang kita ketahui keburukan moralitas merupakan satu penyakit sosial yang harus di hindari dan di musnahkan. Justru sebaliknya rezim seakan memgandeng masuknya penyakit sosial ini dalam ruang liberalisme sampai pada level korpotokrasi. Seperti layaknya manusia normal dan tidak adanya rasa kekhawatiran sedikitpun terhadap virus mematikan dan penuh azab ini yang tersebar dengan mudahnya.

Semestinya sebuah negara haruslah kuat. Masyarakatnya sehat jasmani dan rohani. Pkiran cerdas dan memiliki orientasi bela negara yng baik. Namum bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud jika SDM nya dari orang-orang yang sakit. Mengabaikan hukum Allah dan berpikir hanya pada cara pandangnya sebagai manusia, yang selalu menuntut kesempurnaan walaupun itu adalah hal yang menyimpang.

Sebaliknya Islam menuntun Negara menjadi penjaga moralitas, menerapkan aturan Islam sebagai pijakan atau ukuran baik-buruk yang harus diadopsi oleh semua pihak dan pemberlakuannya secara sempurna menjamin terwujudnya persamaan hak dan keadilan.

Sehingga apa yang ditetapkan oleh Kejagung Jakarta, patut di apresiasi, tidak ikut-ikutan menyuburkan liberalisme seksual dalam ajang resmi pemerintah. Jika akal sehat yang berbicara tentu akan menolak apa yang menyimpang bagi kerusakan negara melalui aparatur negara yang terjangkit LGBT, tetapi bukan dipilih yang sehat jasmani dan rohani, compatible dan mampu berpikir sehat dengan menolak keras sistem liberalisme akut saat ini. Wallahu a’lam bishawab. []

Comment