Di Negeri Kapitalis Korupsi Tanpa Solusi

Opini526 Views

 

Ratna Munjiah, Pemerhati Sosial Masyarakat

__________

RADARINDONESIANEWNEWSLagi-lagi dan lagi kasus korupsi seperti jamur di negeri ini, satu demi satu para pejabat tertangkap.

Berikut ini adalah deretan kepala daerah terjerat korupsi di 2021. Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat kepala daerah yang meliputi gubernur dan bupati/wali kota.

Siapa saja kepala daerah terjerat korupsi di 2021? KPK melakukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat negara berikut ini.

1. Mantan Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari 2021. Ia ditangkap karena dugaan kasus suap terkait barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari kontraktor.

2. Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Kepala daerah terjerat korupsi di 2021 yang kedua adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Mei 2021 silam. Ia diduga tersandung kasus pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

3. Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin. Mereka ditangkap karena dugaan korupsi jual-beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

4. Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Pada Oktober 2021, Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin beserta beberapa pejabat pemerintah lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK. Penangkapan tersebut diduga karena korupsi pengadaan barang, jasa dan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.(https://www.suara.com/news/2021/12/25/093608/deretan-kepala-daerah-terjerat-korupsi-di-2021).

Inilah potret buram negeri dengan segala permasalahannya. Korupsi sampai sekarang masih mewarnai kehidupan para pejabat, sungguh miris disaat penghasilan para pejabat tinggi dengan segenap fasilitas mewah yang diberikan negara namun masih saja tetap melakukan tindakan tidak terpuji. Inilah gambaran negeri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, yang aktivitasnya serba bebas, demi untuk mendapatkan keuntungan dan kekayaan bahkan mampu mengabaikan aturan Tuhannya. Prinsipnya yang penting bahagia dengan segenap kekayaan yang dimiliki walau harus dengan korupsi.

Korupsi tidak akan menemukan solusi di negeri yang menerapkan sistem kapitalis. Hanya dengan beralih ke sistem Islam maka korupsi akan berakhir. Islam memiliki seperangkat aturan yang mana untuk mendapat harta seseorang tidak boleh menghalalkan segala cara sampai harus korupsi.

Dalam Islam sesungguhnya harta itu milik Allah.
Allahlah pemilik harta benda, karena Dia yang menciptakannya dan yang menciptakan sumber produksinya serta memudahkan sarana untuk mendapatkannya, bahkan Dia-lah yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta.

“Dan kepunyaannya (Allah) apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi..,” (QS An-Najm: 31)

“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…,”(QS. An-Nuur: 33)

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka..,” (QS Ali ‘Imran: 180)

Jadi apa yang diberikan Allah kepada manusia dari karunia-Nya salah satunya adalah harta, sehingga kekuasaan manusia atas harta itu sekedar sebagai wakil, bukan pemilik aslinya.

Islam telah menegaskan bahwa harta adalah milik Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Allah kehendaki dari para hamba-Nya. Allah mengamanahkan kepada mereka harta itu untuk melihat bagaimana mereka berbuat, maka apabila mereka tidak beriltizam dengan perintah-perintah Allah berarti mereka telah melanggar batas-batas perwakilan, sehingga harta itu harus diambil secara paksa atau tangan mereka dipukulkan ke batu.

Sudah sangat jelas dalam Islam, bagaimana pengaturan pemilikan harta dan Islam pun dengan tegas melarang tindakan korupsi. Islam membagi istilah korupsi dalam beberapa poin, yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al-gasysy atau penipuan dan pengkhianatan. Ketiga hal tersebut adalah perbuatan tercela dan yang melakukannya akan mendapatkan dosa besar alias hukumnya haram.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Beberapa ulama fiqih pun juga sepakat, jika menggunakan atau meraih harta dari hasil tindak pidana korupsi, itu sama saja dengan memakan hasil rampasan, judi, dan curian. Di mana, itu hukumnya haram.

Allah SWT juga telah berfirman dalam surat lainnya, yakni Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Melihat maraknya kasus korupsi membuktikan bahwa kekuasaan atau jabatan yang diberikan di alam demokrasi merupakan jalan mulus bagi mereka untuk meraup kekayaan. Jabatan dan kekuasaan merupakan jalan pintas untuk mengumpulkan materi yang mana dalam lingkup demokrasi yang membuat dan menerapkan hukum adalah manusia yang didasarkan pada hawa nafsu sehingga hukum penuh dengan kepentingan.

Demokrasi merupakan turunan dari Kapitalisme adalah cara legal yang menjadi justifikasi atas perampokan harta rakyat. Dengan berdalih pada keputusan wakil rakyat muncullah berbagai perundangan yang isinya justru merampas dan menguras kekayaan rakyat. Hal ini terjadi karena para wakil rakyat yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru ketika menyusun perundang-undangan malah menjadi wakil kaum kapitalis yang sedari awal menanam sahamnya di dunia politik agar kepentingannya tetap terjaga.

Jadilah melalui demokrasi aset dan kekayaan negara terkuras habis, diputuskan untuk di privatisasi dan dikuasai oleh swasta. Anggaran negara menjadi proyek-proyek yang minim dalam menyejahterakan rakyat, namun justru menjadi sarana untuk menumpuk kekayaan. Hawa nafsu manusia senantiasa mendapatkan saluran dan pembenarannya.

Bagaimana bisa membangun masyarakat bertakwa ketika negara menyerahkan ketakwaan hanya menjadi persoalan personal dan individual. Saat kebenaran dan kebathilan dibiarkan bertarung secara bebas, maka individu-individu jauh dari nilai-nilai ketuhanan sehingga negara alpa untuk menjaga rakyatnya.

Hanya Islam yang mampu menyelesaikan permasalah korupsi yang terjadi di negeri ini. Sistem Islam memberantas korupsi dengan melahirkan individu bertakwa. Sistem ini meregulasi segala bidang yang tidak rawan kepentingan sehingga tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang. Sistem Islam juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi dengan penjara seumur hidup. Wallahua’lam.[]

Comment