Di Saat Predator Seksual Kampus Menjadi Legal

Opini452 Views

 

Oleh: Sri Runingsih, Mahasiswi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Akhir- akhir ini banyak sekali kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Tak habis pikir,  seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan malah berubah menjadi predator yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Contohnya saja, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Riau diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diduga adalah dekan di fakultas tersebut.

Tim advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau, Agil Fadlan, mengatakan korban saat ini masih merasa trauma secara mental. “Beliau masih belum siap untuk bertemu orang banyak dan membicarakan masalah ini,” kata Agil sebagaimana dilansir Tempo, Kamis, 4 November 2021.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Rabu siang, 27 Oktober 2021. Korban mengaku baru berani mengungkapkan kisah pilunya itu sepekan setelah kejadian, melalui video yang diunggah Komahi Universitas Riau di media sosial.(Tempo.co 5/nov/21).

Dalam menangani hal hal ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilihat detikcom, Senin (15/11/2021).

Namun Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual tersebut. Permedikbud 30 yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga banyak menuai kontroversi.

Banyak yang beranggapan bahwa ada beberapa pasal dalam Permendikbud 30 dapat melebar dan dapat  melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, menyatakan menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tersebut. Penolakan tersebut berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud 30.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari galamedia.com dalam artikel berjudul Permendikbud 30 Ditolak MUI, Cholil Nafis: Ini Suara Kami Umat Muslim, Batalkan atau Revisi!

Ketua MUI Cholil Nafis meminta agar Permendikbud Ristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.(Mediablora 12/Nov/21).

Aneh sih, kebijakan yang diambil sampai sampai menggunakan kata “persetujuan” dalam hal ini. Sudah jelas bahwa mau ada “persetujuan” atau tidaknya dari korban bahwa zina tetaplah zina. Bagaimana mungkin zina menjadi legal dengan adanya kata “Persetujuan” (tidak ada unsur pemaksaan).

Sesuai dengan Sila pertama dari Pancasila bahwa Negara ini berlandaskan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi jelaslah bahwa norma agama disini harusnya dijunjung tinggi dan diterapkan.

Lantas, bagaimana Islam menyikapi hal ini ?

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا

“Dan janganlah kamu mendekati zina;
(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
―QS. Al Israa [17]: 32

Menurut Miftahul Jannah, S.P., dkk. (2019) dalam bukunya yang berjudul Taman Islami, ada banyak perbuatan yang bisa dikategorikan mendekati zina, salah satunya adalah berduaan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah atau bukan mahram.

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang perempuan, tanpa disertai mahramnya, karena yang ketiganya ialah syetan.”

Lantas, bagaimana cara menghindari zina?

1. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang semua hamba-Nya melakukan, mendekati, dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya zina.

Oleh karena itu, umat Muslim harus menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat memicu perzinaan. Menjaga pandangan yang dimaksud adalah pandangan kepada lawan jenis.

Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

2. Menjaga Cara Berpakaian

Umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian untuk menghindari perbuatan zina. Islam memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat, sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi

“Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (Al-Khin et al., 2006)

3. Mengatur Cara Berkomunikasi

Pengaturan komunikasi merupakan cara menghindari zina. Disadari atau tidak, wanita adalah godaan terbesar bagi kaum laki-laki. Karenanya, Islam mengatur cara berkomunikasi antara pria dan wanita. Di antaranya larangan kepada perempuan untuk meliuk-liukkan suara kepada lelaki.

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

4. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan percampuran antara pria dan wanita di suatu tempat dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya pria dan wanita di sekolah, kantor, angkutan umum, dan lainnya.

Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadis Nabi Muhammad SAW kepada para wanita:

“Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Isyarat lain terkait haramnya ikhtilath, yakni pengaturan shaf wanita dan pria ketika menunaikan shalat. Dijelaskan bahwa sebaik-baiknya shaf bagi pria adalah paling depan, sedangkan wanita paling belakang.

5. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar menghindari dosa benar zina. Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nur ayat ke-32, yang berbunyi:

“Dan menikahlah orang-orang yang masih bujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32)
(Kumparan.com 8/9/21).

Dari penjelasan penjelasan diatas jelaslah bahwa Islam adalah solusi dari segala persoalan. Karena sudah jelas, Hukum yg diterapkan adalah Hukum Allah bukan buatan manusia.

Maka dari itu “Kembalilah pada Aturan yang memanusiakan manusia. Pada aturan yang memuaskan akal, menentramkan hati, sesuai fitrah manusia, yakni pada aturan yang menciptakan manusia, dengan Al Qur’an, Sunnah Nabi dan ijtihad yang suci.”[]

Comment