Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejari Painan Bidik Pengadaan Barang dan Jasa

Berita414 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, SUMBAR – Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, Yeni Puspita menyebutkan bahwa saat ini pihaknya konsentrasi pada pengadaan barang dan jasa yang mana ini adalah lahan empuk dn rentan sebagai ladang korupsi.
“Kita saat ini lagi konsentrasi pada pengadaan barang dan jasa, karena indikasi pelaku dan pelaksana diatur oleh orang-orang yang berkepentingan didalamnya,” ungkap Yeni Puspita di ruangan kerjanya, Kamis (31/5/2018).
Dikatakan, trik untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pelaku (Oknum) sangat pintar dan licik , maka dari itu kita mesti licik juga dari mereka.
“Diawali dari perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, dan pihak tertentu masing-masing sudah punya jatah, “jelasnya.
Kajari menyebutkanada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, yaitu dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
“Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi, sehingga anggaran menjadi besar. Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” ujarnya.
Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar awal wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Namun, dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.
“Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender,” ujarnya lagi.
Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.
“Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang. Nah kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,” sebutnya.
Kata Yeni, masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. Salah satunya dengan mengakses situs LPSE yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik.
Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan. Semankin tinggi angkanya, maka semakin besar adanya dugaan potensi kecurangan.
“Yang jelas kami dari kejaksaan akan tetap konsentrasi kepada lelang proyek, biasanya indikasi kecurangan disitu sangat tinggi,” tutupnya. (ys)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment