Diduga PT. Pertamina Patra Niaga Buat PO Bodong Dan Rugikan PT. BAPP

Berita450 Views
Victor Simanjuntak Kuasa Hukum PT. BAPP.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) yang kini menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menghancurkan nama PT PT. Bumi Asri Prima Pratama (BAPP) yang berkantor di Gedung Granadi lantai 10, jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan. 
 
PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) dianggap mengganggu kinerja PT. BAPP di mata rekan-rekan mereka, hingga perusahaan yang sahamnya dipegang oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, harus menderita kerugian milyaran rupiah, selama menghadapi persidangan kasus perdata yang dilaporkan oleh PT. PPN ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kasus ini dianggap sangat aneh oleh PT. BAPP, dikarenakan kejanggalan bermunculan dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak PT. PPN, yang akhirnya menjadi bumerang kepada pihak PT. PPN.

 
”Klien kami tidak pernah Purchasing Order (pesanan pembelian) kepada PT. PPN kenapa kami malah ditagih ?” ujar Victor Simanjuntak, pengacara PT. BAPP dari Victor and Victor Counselors at Law, kepada wartawan dalam Konferensi Pers, Selasa (2/3) di  D’Pitio, Jakarta Selatan.

Laporan perdata yang dilakukan oleh PT. PPN kepada PT. BAPP dengan alasan tidak mau membayar order bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh pihak PT. BAPP sebanyak 4.500 kilo liter (kl), senilai Rp. 34 milyar. Dalam sidang yang sudah berjalan selama 11 bulan ini, terungkap jika pemesanan dilakukan oleh Andi Basta, dengan cara memalsukan dokumen Purchasing Order memakai kop surat milik PT. BAPP, sementara itu PT. BAPP selain tidak pernah melakukan pemesanan, juga tidak mengenal Andi Basta.

PT. BAPP beranggapan jika dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT. PPN palsu, “Jangankan dokumen pemesanan, bekerjasama dengan pihak PT. PPN sampai detik ini tidak pernah dilakukan, jadi bagaimana ceritanya bisa ada kasus hutang ini ?” tanya Victor.

Dalam penjelasan di sidang, pihak PT. PPN mengakui sudah menerima uang sejumlah Rp. 4 milyar sebagai pembayaran awal dari PT. BAPP, namun melalui rekening atas nama Sylviana Rizal ke rekening PT. PPN. Hal ini juga dibantah oleh PT. BAPP dengan mengatakan tidak pernah mengenal seseorang dengan nama Sylviana Rizal bahkan Victor mencurigai jika nama Sylviana adalah palsu.

“Banyak kejanggalan yang kami temukan, mulai dari surat perjanjian kerjasama yang tidak pernah kami tandatangani, lalu munculnya nama Andi Basta yang mengaku mewakili PT. BAPP, namun klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, dan sebagai sebuah perusahaan besar, PT. PPN seharusnya melakukan konfirmasi balik ke kantor PT. BAPP terlebih dahulu dan bukan langsung memberikan solar tersebut,” tambah Victor. 

 
Dalam wawancara dengan radarindonesianews.com, Victor menambahkan bahwa dokumen penting terkait permasalahan ini telah diberangus oleh pihak PPN. Ini kata Victor, bisa masuk ke wilayah pidana.[GF]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment