Diisukan Kena OTT KPK, Carles Minta Pihak Media Mengklarifikasi

Berita427 Views
Carles Simaremare didampingi kuasa hukumnya saat beri keterangan pers. (doc. Aldo)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Pdt. Carles Simaremare merasa dirugikan dengan pemberitaan salah satu
media online yang menyebutkan dirinya ikut dicokok oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
rumah dinas Ketua DPD RI non aktif Irman Gusman.
Menurut Simaremare berita itu sangat merugikan dirinya karena
menyebut nama dan sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari media
online itu. “Pemberitaan itu sudah mengganggu privasi saya dan
keluarga,” kata Carles didampingi kuasa hukumnya Swardi Aritonang kepada
wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Jumat (30/9).
Sebagaimana diketahuo, berita yang menyebut dirinya ditangkap bersama
Irman Gusman dan dua pasangan suami istri, yakni Susanto dan Memi itu
diposting tanggal 17 September 2016, pukul 11.05 WIB. Akibatnya, sejak
berita itu mucul, banyak masyarakat di Papua yang merupakan
konstituennya mempertanyakannya.
“Bahkan di twitter banyak yang menghujat saya dengan pemberitaan itu.
Sampai-sampai anak saya yang bersekolah di luar negeri ikut menjadi
korban akibat pemberitaan itu,” katanya.
Senator dari Papua ini menjelaskan, pada peristiwa penangkapan Irman
Gusman, dirinya bersama keluarga sedang berada di Bandung untuk
menghadiri pernikahan anak kerabatnya dan sekaligus menghadiri pembukaan
PON XIX.
“Jadi mana mungkin saya pada hari yang sama bisa ditangkap KPK,
sebagaimana diberitakan online itu. Sudah hampir dua minggu sejak
pemberitaan itu muncul, belum ada klarifikasi dan permintaan maaf dari
pihak pengelola media online itu,” tambahnya lagi.
Kendati begitu, pihaknya mengaku masih berbaik hati untuk menunggu
klarifikasi dari media tersebut, terkait pemberitaan yang dinilainya
merugikan dirinya.
“Kita tunggulah beberapa hari ini. Kalau tidak ada keinginan baik
dari pengelola media online itu, mungkin saya akan menempuh jalur
hukum,” jelas Carles.
Sementara itu pengacara Carles Simaremare, Swardi Aritonang
menyebutkan bahwa perbuatan media online tersebut melanggar pasal 310
dan 311 KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE), khususnya pasal 45 dan 27.
“Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dapat dipidana dengan ancaman
penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun sebelum
langkah hukum diambil, kami menunggu permintaan maaf dari media online
itu,” ucapnya. (Aldo/bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment