Ditpolair Barhakam Mabes Polri Gebuk 13 Kapal Asing

Berita393 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri merupakan pelaksana tugas pokok dan fungsi Polri di wilayah perairan Indonesia yang memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemiliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum dari tingkat kewilayahan hingga tingkat Mabes Polri.
Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif (tengah) saat memimpin konferensi pers, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Jalan RE. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Permasalahan terkait kejahatan Internasional dan Transnasional tersebut Periode Januari hingga Mei 2018 ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menegakkan hukum di perairan Indonesia dengan melakukan penangkapan Illegal Fishing terhadap 13 Kapal Ikan Asing (KIA).
Hal tersebut dikatakan Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Jalan RE. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.(4/6/2018)
Lotharia mengatakan, 13 kapal ikan asing tersebut ditangkap di sekitar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena melakukan illegal fishing.
Adapun ke-13 kapal tersebut merupakan kapal-kapal asal Malaysia dan Vietnam yang melakukan illegal fishing di ZEEI wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Mereka menangkap ikan secara tidak sah di perairan Aceh, Kepulauan Riau, Riau, dan Kaltim,” kata Lotharia.
Lotharia menambahkan, sedikitnya 2,5 ton ikan laut berhasil diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap kapal-kapal tersebut. 2,5 ton ikan laut itu nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.
Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana Kepabeanan (UU No.17/2006 Tentang Kepabeanan) dan tindak pidana diluar Kepabeanan diantaranya TP. Karantina, TP. Perdagangan, TP. Pangan dan lain-lain. 
Adapun KSS Lundup dalam periode Januari hingga Mei 2018 sebanyak 62 KSS dan barang bukti yaitu Miras : 892 Botol (Kepri), EBI/Udang Kering : 3 ton, Rokok : 10.055 Pack (Riau, Kepri, Jatim), Burung : 5.728 Ekor (Kepri, Jatim, Maluku), Ketam Tapak Kuda : 8300 (Sumsel, Sumut), Kepiting jenis betina : 44 Koli (Kaltim), Telur Penyu kurang lebih : 1372 butir (Kalsel, Kalbar, Sulteng), Handphone Berbagai Merk : 1,256 Unit (Kepri), Bawang Merah : 67 Ton (Riau, Sumut, Aceh), Tugboat Qing, 2 Tongkang (Pike dan Clown), 2 Unit Speedboat, dan Beberapa Spare Part (Kaltim). Dengan Tafsiran Nilai Kekayaan Negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 96 Miliar.
Penangkapan yang dilakukan Ditpolair pada 13 kapal ikan asing tersebut juga termasuk dalam sinergitas polisi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lotharia menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai dengan fungsi Ditpolair sebagai salah satu penegak hukum di perairan Indonesia.
“Kita mengamankan laut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersinergi dalam menjaga laut kita,” tandas Lotharia.(hrt)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment