DPR Setuju Pejabat Dukcapil Diberi Sanksi Soal e-KTP Tercecer

Berita393 Views
Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi sanksi bagi pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atas peristiwa tercecernya ribuan KTP elektronik (E-KTP) di jalanan di Bogor, didukung Komisi II DPR.

“Perlu sanksi kepada yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang-barang itu,” kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali saat ditemui di sela buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).

Masalah KTP el, termasuk pemindahannya dari gudang Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang di Bogor adalah tanggung jawab Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan membenarkan adanya kardus berisi e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Sabtu (26/5).
Komisi II DPR menilai ada unsur kelalaian dalam kasus tersebut. Tadi siang jajaran Komisi II DPR melakukan inspeksi mendadak ke gudang aset Kementerian Dalam Negeri di Bogor. Zainuddin Amali mengatakan KTP el yang tercecer adalah KTP yang rusak.

“Itu rusak, tidak bisa terpakai atau afkir,” ujar Amali.

Meski begitu, Amali menyayangkan kejadian tercecernya KTP el. Harus ada evaluasi dan pengawasan terhadap barang yang terinventarisir di tempat penyimpanan barang milik Kementerian Dalam Negeri.

“Apa yang terjadi kemarin itu adalah keteledoran, harus ada sanksi,” tukas politisi Golkar itu. [Fay/dem]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment