DPRD Papua Desak Pemerintah Pusat Bentuk Pengadilan HAM di Papua

Berita405 Views
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jhon NR Gobai (kiri) saat jumpa pers di Jayapura, Papua.[Dok Pribadi]
RADARINDONESIANEWS.COM, PAPUA – Masyarakat Papua memperingati 20 tahun Biak Berdarah,  Jum’at (06/07/2018). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengadakan rapat koordinasi untuk mendesak pemerintah pusat untuk segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. 
Anggota DPRP wilayah adat Meepago, Jhon NR Gobai mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membentuk pengadilan HAM di Papua agar segala persoalan yang tidak dapat di selesiakan melalui proses hukum oleh pemerintah pusat dapat dituntaskan melalui pengadilan yang dimaksut tersebut.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat segera membentuk pengadilan HAM di Papua agar segala persoalan HAM yang sudah dan sedang terjadi di Papua ini kelak dapat diselesaikan via pengadilan yang dimaksud. Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap tuntutan mereka (masyarakat Papua) bisa dibenahi one by one (satu per satu),”kata Gobai via WA pribadinya di Jayapura Papua.
Menurutnya, konteks hukum dalam pengadilan HAM terdapat dua mekanisme yeng teratur secara objektif yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc memunyai tugas masing-masing. Pengadilan HAM memiliki tugas pokok menyelesikan persoalan HAM yang sedang berlangsung dan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk persoalan HAM yang terjadi di masa lalu seperti Biak berdarah dan Paniai berdarah dan Wasior.
“Setelah kami menengok kembali kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Biak Berdarah, Wasior, Paniai berdarah dengan dasar UU No 21 tahun 2001 pasal 45. 1. Pemerintah Provinsi dan penduduk provinsi Papua wajib menegakan, memajukan melindungi dan menghormati HAM di Provinsi Papua. 2. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa pemerintah membentuk komisi HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran KB dan rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Dirinya berharap Pemerintah Pusat segera membentuk pengadilan HAM di Papua agar segala persolan HAM yang telah berlalu dan belum memberi kepuasan masyarakat Papua dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM yang akan dibentuk di Papua.
“Kami hanya mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera membentuk pengadilan HAM di Papua agar tidak lagi diskriminasi antar sesama.”tuturnya.[Kristian Degei]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment