DR.Ahmad Redi, S.H, M.H: Sudah Terlalu Lama Freeport Dimudahkan Beroperasi

Berita516 Views
DR. Ahmad Redi S.H., M.H, pengamat Sumber Daya Alam.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – DR. Ahmad Redi S.H., M.H, pengamat Sumber Daya Alam menyampaikan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah terlalu lama diberikan kemudahan operasinya di Indonesia.
 
“Mestinya PTFI
memenuhi kewajiban seperti pembangunan pengolahan dan smelter yang
tidak juga dilakukan,” tukasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi
publik yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema,”Quo Vadis
Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 2017,” pada selasa (21/2) 2017 di Hotel Grand Sahid ruang Puri
Ratna, jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat. Jakarta, pada selasa
(21/2).
Dosen Universitas Tarumanegara ini menilai
PP nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara (Minerba) yang diikuti dengan turunannya Permen
ESDM No.5 dan 6 tahun 2017 bertentangan dengan konteks pembangunan
nasional.”Pemerintah melalui konsorsium BUMN semestinya menjadi
pengelola di tambang Grasberg Papua,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya,
perlu digarisbawahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 yang
mana merupakan revisi keempat dari PP nomor 23 tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara (Minerba) yang
diikuti dengan turunannya Permen ESDM no.5 dan 6 tahun 2017 yang
diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai secara implementatif, aturan
tersebut berdampak terhadap industri pertambangan nasional, dimana untuk
pertambangan seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral
Nusa Tenggara (AMNT). 
“Karena diperbolehkan
mengekspor konsetrat (hasil pengolahan) tembaga pasca 12 januari 2017
selama lima (5) tahun ke depan,” ungkap DR. Ahmad Redi S.H., M.H.
Hal tersebut di atas dengan catatan, apabila PTFI dan PTAMNT bersedia
merubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
dan memenuhi persyaratan lainnya seperti komitmen smelter, pembayaran
bea keluar dan lain lain.
Suasana diskusi
publik yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema,”Quo Vadis
Kebijakan Minerba Nasional Melalui Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 2017,” pada selasa (21/2) 2017 di Jakarta, dengan narasumber turut
hadir DR. Ahmad Redi S.H., M.H (Pengamat Sumber Daya Alam / Dosen
Universitas Tarumanegara), Paling kanan dari JATAM, mewakili Bpk. Merah
Johansyah selaku Koordinator Jatam Nasional.
Sementara
itu, untuk perusahaan nikel dan bauksit seperti PT Aneka Tambang
(ANTAM) Tbk dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery diperbolehkan
melakukan ekspor mineral olahan apabila memenuhi kadar yang ditetapkan
(nikel <1,7% dan bauksit kadar A1203>42%) dan berkomitmen
membangun smelter.
“Sudah saatnya Pemerintah,
semisalnya PT.Bukit Asam, PT Timah, PT Antam dan Inalum melalui Holding
ambil alih saja, dan atau melalui Perbankan, konsorsium BUMN Perbankan
yang ambil alih ‘take over’ disana,” pungkasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment