Dukcapil Jaksel Mulai Penerapan KIA

Berita418 Views

RADARINDONESIANEWS.COM,
JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Jakarta Selatan, mulai melakukan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA),
di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Abdul Haris mengatakan, penerapan KIA kini sudah
digencarkan agar anak-anak di Jakarta khususnya Jakarta Selatan, dapat
memiliki identitas resmi yang tercatat di pemerintahan.

“Kita
sudah terapkan di RSUD Pasar Minggu. Jadi setelah lahir, pulang bawa
Akta Kelahiran, KIA dan KK,” ujarnya, Senin (15/5). Haris mengatakan,
ada beberapa persyaratan terlebih dahulu bagi anak-anak tersebut,
sebelum mendapatkan KIA.

“Kalau di rumah sakit itu dia
harus bawa KK asli, lalu sama persyaratan yang berkaitan dengan
penerbitan Akta Kelahiran. Setelah itu surat keterangan lahirnya akan
dikeluarkan oleh pihak rumah sakit umum daerah,” jelasnya. Haris
mengungkapkan, sudah banyak anak yang mendapatkan KIA dari Sudin
Dukcapil Jaksel. “Kalau dirumah sakit itu (RSUD Pasar Minggu, red)
hampir 200 anak yang baru lahir sudah mendapatkan KIA,” ucapnya.

Haris
mengungkapkan, pihaknya belum berani untuk memberi target dalam
penerapan KIA. Hal tersebut terjadi lantaran dirinya masih harus
menunggu blangko E-KTP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kita belum berani menerapkan target, sebelum kita tahu kemampuan atau
ketersediaan blangko yang diberikan ke kita. Kalau kita tetapkan target,
nanti blangkonya tidak ada jadinya repot,” ungkapnya.

Untuk
itulah, Haris berharap blangko yang diberikan nantinya mencukupi untuk
pembuatan KIA bagi anak-anak se-Jakarta Selatan. “Jadi nanti anak-anak
kalau bawa KIA itu kan sudah terdata di pemerintah, paling tidak ada
sejenis pengaman untuk mereka,” tandasnya.

Seperti
diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, secara bertahap
akan mencetak Kartu Identitas Anak pada 2017. Dokumen kependudukan itu
nantinya berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan
bagi anak-anak. Pencetakan kartu tersebut dilakukan sebagai tindak
lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak. (KIP JS)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment