Edy Tj, Pengacara ES: Klien Kami Dipaksa Jadi Terdakwa

Berita588 Views
ES/Foto/lapan6.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sidang asusila yang digelar di Ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/4/18), dengan terdakwa ES ternyata mendapat sorotan dari para pengunjung, ketika kursi yang disediakan untuk pembela terdakwa ternyata di isi oleh salah satu pengacara dari bantuan hukum yang disediakan oleh pihak PN Jakarta Selatan.
Bahkan pihak pengacara ES sendiri tidak tahu jika ada sidang “Kami justru tahunya dari pihak keluarga yang mengabarkan jika ada sidang hari ini, dan itupun informasi masuk dari terdakwa usai dikunjungi keluarganya di penjara,” ujar Steven Sitohang SH, salah satu pengacara ES.Dalam kesempatan tersebut ada pihak keluarga yang menggerutu dengan adanya siding ES tersebut,“Kami dari pihak keluarga sama sekali tidak diberitahu oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan jika hari ini ada sidang,” ujar Nur anggota keluarga terdakwa kepada pihak media. Bahkan dari pengacaranya juga tidak mendapatkan kabar sama sekali.
Menurut pengacara ES lainnya, Edy Tjahjono SH, dirinya terpaksa mengusir pengacara yang sudah terlanjur duduk di tempatnya, “Saya tanyakan anda siapa dan atas dasar apa menjadi pembela terdakwa, karena surat kuasa yang ditunjukoleh pihak keluarga dan ES sebagai pengacara adalah kami,” ujar Edy kepada media ketika menceritakan kronologis dirinya terpaksa mengusir pengacara yang disediakan oleh pihak pengadilan.
Dilansir dari lapan6 menurut Edy pihaknya sudah memasukkan nama nama mereka sebagai pengacara ES di kepolisian dan sampai digelarnya sidang belum pernah ada surat susulan terkait dengan pembatalan dari pihak manapun jika mereka tidak lagi menjadi pembela terdakwa.
Masih menurut Edy bahwa,“ES dijadikan terdakwa hanyalah rekayasa, jangan lagi sidangnya juga harus direkayasa,” ujar Edy dengan nada tinggi.
Bahkan menurut Edy sampai saat ini, dari isi keterangan BAP Edy tidak pernah mengakui kejadian tersebut, bahkan istri Edy sendiri adalah saksi kejadian awal hingga mencuatnya kasus ini dan menyeret nama Edy.
Pengacara ES geram dengan proses persidangan tersebut,“Karena dari keputusan atas sidang gugatan itulah kita bisa tahu apakah sidang pidana terhadap terdakwa bisa dilanjutkan atau tidak, karena menurut kami sangat banyak hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sangat janggal bahkan terkesan dipaksakan,” ujar Edy, salah satunya yang sangat fatal adalah adanya perbedaan waktu kejadian dan tempat kejadian perkara, dan soal pemeriksaan saksi yang meringankan ES juga tidak pernah dilakukan.Sidang pidana pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, dianggap oleh pihak pengacara sebagai paksaan kepada terdakwa, karena menurut pihak pengacara, sidang pra peradilan terhadap pihak kejaksaan dan Polsek Tebet seharusnya didahulukan.
Ada dugaan rekasaya yang diciptakan menurut Edy, “Kami menganggap jika ES sengaja di paksakan bahkan direkayasa sebagai terdakwa, oleh pihak kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus ini,” ujar Edy usai menjalani sidang tertutup.[Bem]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment