Eggy Sudjana:Terpidana Ajukan Banding Atau Kasasi Kemungkinan Bisa Diperberat

Berita469 Views
Dr. Eggy Sudjana, S.H, M.Hum saat konferensi pers.[Harto/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Peninjauan Kembali atau disingkat PK adaIah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Putusan pengadiIan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan PengadiIan Negeri yang tidak diajukan upaya Banding, putusan PengadiIan Tinggi yang tidak diajukan Kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang teIah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Eggy Sudjana, saat konferensi pers di Kantor Eggi Sudjana & Partners Law Firm, Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Ia melanjutkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun1981. Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada PengadiIan Negeri, sidang banding pada PengadiIan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung.
“Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Eggy.
Menurutnya, PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan Hakim dalam memutus perkara. Ataupun terdapat bukit baru yang beIum pernah diungkapkan dalam persidangan.
“Secara fakta hukum, Ahok menerima putusan PengadiIan Negeri Jakarta Utara dengan Putusan 2 tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi, maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang di atur oleh KUHAP. 
Mestilah sistematis jika tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, maka lakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi. Jika belum menerima putusan banding maka lakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung,” paparnya.
Masih menurut Eggy, oleh karena itu menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia. Karena dengan Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut ini membuktikan bahwa secara formil sekaligus materil, “Gugur Hak Hukum”dari Ahok untuk melakukan upaya PK. Ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya untuk mengurangi hukuman.
“Karena, apabila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat. Sedangkan, bila terpidana mengajukan PK, maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim,” terang Eggy.
Eggy menjelaskan, PK sebagaimana dalam pasal 266 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam perkara semula.
Ia menambahkan, di sisi lain, karena Ahok telah menerima hukuman dua tahun dari pengadilan Jakarta Utara maka dan mengakui tidak ada kekhilafan Hakim, dan tidak ada penerapan hukum terhadap kasusnya yang tidak sesuai dengan apa yang di terapkan.
“Dengan demikian, logika hukumnya, Mahkamah Agung seharusnya menolak’ permohonan PK Ahok. Bukan malah menerima dan mendaftarkan tanggal 26 Februari 2018 untuk sidang perdananya. Oleh karenanya wajib dipertanyakan pemahaman Hakim Agung yang menangani kasus ini,” pungkas Eggy.(hrt)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment