Fasos Fasum Tak Kunjung Terealisir PT. Megapolitan Cinere Terancam Digeruduk Warga

Berita379 Views
Segel Pol. PP kota Depok, pada bulan Maret 2018, di atas lahan Cinere Parkview namun kini hilang.[Anggi/rdarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM – Ada apa dengan PT. Megapolita dan Pemkot Depok sehingga warga mempersoalkan kasus Sarana – Prasarana, (Fasos fasum) Perumahan Graha Cinere yang di nilai tidak berkesudahan?
Terkait dugaan“khasus”tersebut diatas, salah satu penghuni (Yakup Saragih) mengatakan dari tahun 1991 sampai saat ini selama (28 tahun) fasos fasum itu belum juga direalisasikan oleh Pengembang PT. Megapolitan Cinere,demikian ungkap nya,lebih jauh dikatakan Yakub Saragih, sekarang ini malah beredar ada rencana serah terima fasos fasum Cinere Parkview yang notabenenya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)? Sementara lahan Cinere Parkview itu seharusnya diperuntukan untuk sarana prasarana dan utilitas umum warga penghuni Graha Cinere 1-2 dan 3 terang Yakub .
mengacu pada UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 7 ayat (1) “Negara Menyelenggarakan Penataan Ruang sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’. UU No. 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 23 ayat (2) “Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas A. Perencanaan dan perancangan rumah dan B. Perencangan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan,serta Pasal 47 ayat (2) pembangunan sarana prasarana dan utilitas umum untuk perumhan, wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perijinan.
Dan Pasal 9 Permendagri RI No. 9 tahun 2009. Jo. Pasal 5 huruf B. Perda kota Depok No. 14 tahun 2013 secara gamblang menyebutkan tentang sarana dan prasarana perumahan, dalam hal itu Yakub Saragih ketua RW. 12 Perumahan Graha Cinere mengatakan bahwa sudah 28 tahun Perumahan Graha Cinere dibangun sampai dengan saat ini Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, belum pernah dibangun oleh pengembang terang nya.
Lebih jauh dikatakan Yakub, sekarang ini malah beredar rencana ada rencana serah terima Fasos Fasum Cinere Parkview yang notabenenya belum mengatongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)?, sementara lahan Cinere Parkview itu seharusnya diperuntukan untuk sarana, prasarana dan utilitas umum untuk warga penghuni Graha Cinere 1 (satu) 2 (dua) dan 3 (tiga) jelas Yakub, dan apabila hal tersebut tidak ada tanggapan, maka warga akan geruduk Pengembang PT. Megapolitan Cinere, Tbk. Imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, Perumahan Cinere Parkview lokasinya berada di dalam wilayah Perumahan Graha Cinere 1,2 dan 3, dan pada bulan Maret 2018 disegel oleh Sat. Pol. PP. Kota Depok pada jaman Yayan Arianto selaku Kepala Sat Pol PP Kota Depok saat itu.[Anggi]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment