Ferdinand Hutahean Desak DPRD Sidang Paripurna Pecat Ahok Karna Nistakan Agama

Berita401 Views
Ferdinand Hutahean, Jubir Rumah Amanah Rakyat (RAR)/[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Pertahan, Basuki Thahaja Purnama yang dikenal dengan Ahok di Kepulauan Seribu, (27/9) pekan lalu. 
“MUI resmi mengeluarkan pernyataa tersebut. Ahok dengan seenaknya berbicara tentang ajaran agama yang Ahok tidak pahami sama sekali,” demikian ujar Ferdinand Hutahean, juri bicara Rumah Amanah Rakyat (RAR) via selular, Selasa (11/10).

Ahok tuturnya, kalap dan panik, soalnya warga tidak akan pilih dia di Pilkada DKI, sebaliknya malah menyalahkan ayat suci Alquran dan ulama yang mengajarkan ajaran Islam.

Seyogyanya ada beberapa poin penting pernyataan MUI tersebut yang menurut pandangan Ferdinand Hutahean bila melihat isi pada point ke 4 dan 5, di mana menyatakan kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, “Ini hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran,” jelasnya menimpali.

Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Ferdinand pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan  Pertama (1) menghina Al-Quran dan atau Kedua (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

“Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD PROPINSI DKI JAKARTA agar segera melakukan SIDANG PARIPURNA untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur,” beber jubir RAR yang dikomandoi mantan Panglima TNI, Djoko Santoso.

“Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur,” jelasnya.


“POLRI segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama,” tambah Ferdinand.

“Penting dan perlunya kedua (2) langkah dilaksanakan guna menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan. Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara, bahkan Presiden diharapkan mampu memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menbalik perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub,” tutupnya.[Nicholas]

Comment