Ferdinand Hutahean, Jubir Rumah Amanah Rakyat (RAR)/[Nicholas/radarindonesianews.com] |
Ahok tuturnya, kalap dan panik, soalnya warga tidak akan pilih dia di Pilkada DKI, sebaliknya malah menyalahkan ayat suci Alquran dan ulama yang mengajarkan ajaran Islam.
Seyogyanya ada beberapa poin penting pernyataan MUI tersebut yang menurut pandangan Ferdinand Hutahean bila melihat isi pada point ke 4 dan 5, di mana menyatakan kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, “Ini hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran,” jelasnya menimpali.
“Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD PROPINSI DKI JAKARTA agar segera melakukan SIDANG PARIPURNA untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur,” beber jubir RAR yang dikomandoi mantan Panglima TNI, Djoko Santoso.
“Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur,” jelasnya.
“POLRI segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama,” tambah Ferdinand.
“Penting dan perlunya kedua (2) langkah dilaksanakan guna menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan. Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara, bahkan Presiden diharapkan mampu memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menbalik perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub,” tutupnya.[Nicholas]
Comment