Fitri Dika Pratiwi*: Indonesia Krisis Dokter 

Opini583 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Enam bulan sudah Indonesia dilanda pandemi Covid-19, tertulis sejak Maret 2020. Angka korban Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya hingga mencapai puluhan ribu jiwa, dan seratus lebih di antaranya adalah dokter.

Wakil Ketum Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto menyampaikan hingga jum’at (11/9) total ada 111 dokter meninggal dunia akibat Covid-19 (magelangekspre.com, 12/09/2020). Bahkan, menurut Sekjen Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI), Indonesia masuk dalam kategori negara dengan kematian nakes akibat Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara dan dunia, yakni mencapai 2,4 %.

Menurut epidemiolog, Dicky Budiman, terus bertambahnya kematian dokter akibat Covid-19 adalah kerugian besar bagi Indonesia. Dicky mengungkapkan berdasarkan data Bank Dunia bahwa jumlah dokter di Indonesia merupakan yang terendah kedua di Asia Tenggara, yakni empat dokter untuk melayani 10.000 penduduknya. Akibatnya, kehilangan 100 dokter sama dengan 250.000 penduduk tidak memiliki dokter (kompas.com, 31/08/2020).

Seorang akademisi fakultas kedokteran UI, Eka Ginanjar menjelaskan bahwa tingginya kematian pada nakes disebabkan oleh pasien Covid-19 yang tidak terkendali sehingga menyebabkan overload dan overcapacity di rumah sakit. Perawatan Covid-19 penuh dan pasien menumpuk.

Jika garda terdepan dalam menangani Covid-19 yakni dokter dan nakes lainnya mulai berguguran, sementara pasien positif semakin bertambah, maka siapa yang akan merawat para pasien yang sakit? Dan bagaimana agar pandemi ini bisa berakhir?

Seyogianya pemerintah ikut andil membantu tenaga kesehatan dalam mengurangi penambahan kasus Covid-19 dengan menyokong dana bagi dunia kesehatan.

Pemerintah juga seharusnya segera memisahkan antara orang yang sehat dan yang sakit dengan cara melakukan tes masal dan menelusuri peta sebaran virus. Orang yang sehat dapat beraktivitas dengan normal, sementara yang sakit diberikan pengobatan hingga pulih.

Dalam upaya pengobatan, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan yang ketat terhadap para nakes terutama mereka yang berinteraksi langsung dengan pasien Covid-19 dengan menyediakan obat-obatan dan fasilitas kesehatan yang memadai seperti alat pelindung diri (APD), ruang isolasi, ventilator, dan lainnya yang dibutuhkan serta memberikan tunjangan yang layak kepada mereka.

Sementara itu, pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan serius pada daerah dengan kasus penyebaran virus tertinggi dengan segera memberlakukan lockdown guna memutus rantai penularan virus.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib memberikan bantuan sosial yang cukup selama _lockdown_ untuk setiap keluarga di daerah tersebut.

Semua hal ini perlu bahkan wajib dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya pertimbangan laba sedikitpun, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengurus rakyatnya.

Inilah yang juga diajarkan dalam Islam, dalam sabda Nabi saw: “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari).

Walhasil, sudah semestinya negara lebih memprioritaskan urusan nyawa dan keselamatan rakyat dalam menyelesaikan persolan pandemi Covid-19 ini. Inilah kata kunci penyelesaian persoalan ini.

Begitu pula, pemerintah wajib menyediakan seluruh fasilitas medis yang dibutuhkan tenaga kesehatan.

Hal inilah yang akan meminimalisir resiko kematian tenaga kesehatan dalam membantu menangani kasus Covid-19.[]

*Mahasiswi

Comment