GIB Pertanyakan Perpanjangan HGU PT.Cicaringin

Berita354 Views
RADARINDONESIANEWS.COM,
LEBAK – LSM GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) pertanyakan perpanjangan
HGU PT. Cicaringin berkomoditi karet, di perkebunan Desa Cisampang
Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten. Pasalnya, mengacu dari data PBS
(Perkebunan Besar Swasta) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Lebak, pada tanggal 12 April 2011 bahwa terhitung dari
tanggal 31 Desember 2008 masa Ekspirasinya telah habis.

“Sebelumnya kami sudah layangkan surat nomor :
024/LP-GIB-INV/VI/2015 pada tanggal 3 juni 2015 tentang dugaan
pelanggaran penguasaan habisnya masa HGU PT. Cicaringin, dan surat
tersebut sebagai klarifikasi surat nomor : 023/LP-GIB-INV/IV/2015
tentang dugaan pelanggaran/pengusutan
habisnya masa HGU PT.Cicaringin tetapi sampai saat ini belum ada
keputusan apapun.” Ujar Ris Sambas, Deklarator GIB Banten,
saat ditemui radarindonesianews.com.

“Kami berharap kepada pemegang kebijakan agar dapat
mendukung terhadap program yang disampaikan, guna terciptanya masyarakat
desa yang mandiri, guna tercipta kesetabilan dan ketahanan pangan
khususnya di Kabupaten Lebak, Banten.” Jelas Ris Sambas.

Terpisah, Andi
selaku Adm PT. Cicaringin saat ditemui dikantornya mengatakan, keputusan
perpanjangan HGU memang belum keluar, dalam surat keterangan yang diterimanya  sudah masuk pengajuan dari tanggal  3 Oktober 2014. Sekarang sudah 2016 tetapi belum ada pergerakan dari BPN Pusat. Adapun
pengajuannya sudah dilakukan dari Agustus 2006.

“Hal ini tidak ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan
mengingat kami kan cari makan disini, adapun kalau tidak akan ada
perpanjangan lagi sementara ini perusahaan dapat rekomendasi. Saya juga
bingung kenapa sampai lama seperti ini, saat itu sempat ngobrol dengan
pihak BPN Provinsi untuk mempertanyakan dan katanya karena ada peralihan
pimpinan, banyak pjs baru yang padahal itu kan urusan internal mereka.” Tambah Andi.

“Yang sudah pasti mengenai perpajangan itu ada
tarifnya, di antaranya tarif normal, tarif cepat, cuman kalau misalnya
kita bayar tarif normal apakah ya sampai 10 tahun lebih, dan kalau
mengacu ke undang-undang
pastinya ada ketentuan berapa lama pengurusan perpanjangan itu. Saya
juga maunya urusan legalitas sudah beres secepat mungkin sesuai
peraturan yang berlaku, adapun saat ini sampai dimana nyangkutnya saya
tidak mengerti.” Pungkasnya. (Handa)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment